Oleh: Kemal H. Simanjuntak
Channel9.id, Jakarta. Dalam satu dekade terakhir, hilirisasi menjelma menjadi ikon baru kebijakan industri Indonesia. Larangan ekspor mineral mentah, pembangunan puluhan smelter, dan arus investasi raksasa di sektor nikel sering dipamerkan sebagai bukti bahwa Indonesia akhirnya keluar dari jebakan komoditas. Ekspor naik, investasi masuk, lapangan kerja tercipta. Namun di balik euforia angka, satu pertanyaan mendasar jarang diajukan dengan sungguh-sungguh: apakah hilirisasi benar-benar mengubah posisi Indonesia dalam rantai nilai global, atau kita sekadar mengganti ekspor bijih dengan ekspor setengah jadi?
Pengalaman nikel memberi pelajaran yang sangat terang. Indonesia kini menjadi produsen nikel terbesar dunia, memasok lebih dari separuh kebutuhan global. Smelter berdiri di mana-mana, ekspor ferronikel dan nickel pig iron melonjak tajam. Namun pada saat yang sama, teknologi pengolahan lanjutan, desain material katoda, manufaktur baterai, hingga kendaraan listrik tetap dikuasai perusahaan asing. Indonesia kuat di hulu, tetapi lemah di simpul bernilai tinggi. Bahkan struktur pasar baru menunjukkan ketergantungan yang besar pada satu dua negara mitra. Hilirisasi berhasil menaikkan volume dan devisa, tetapi belum tentu menaikkan kedaulatan industri.
Masalahnya bukan pada kebijakan melarang ekspor mentah, melainkan pada paradigma yang masih sempit. Hilirisasi dipahami sebagai urusan membangun pabrik, bukan menguasai produk dan pasar. Kita memulai dari apa yang kita miliki di tanah sendiri, bukan dari apa yang ingin kita kuasai di pasar dunia. Padahal sejarah industrialisasi negara maju menunjukkan pola sebaliknya. Jepang tidak menjadi raksasa baja karena memiliki bijih besi, Korea tidak menjadi pemimpin elektronik karena kaya tembaga. Mereka memulai dari visi produk, lalu membangun rantai pasok global untuk mencapainya.
Dalam konteks nikel, tujuan strategis seharusnya bukan berhenti pada NPI, feronikel, atau mixed hydroxide precipitate, melainkan menembus material katoda, sistem baterai, dan akhirnya kendaraan listrik. Tanpa penguasaan teknologi dan pasar di simpul ini, nilai tertinggi tetap mengalir ke luar negeri. Indonesia akan tetap berada di posisi pemasok input, meski dengan kemasan yang lebih modern.
Pola serupa terjadi di sektor kelapa sawit. Indonesia adalah produsen CPO terbesar dunia dan telah cukup jauh mengembangkan produk turunan seperti biodiesel dan oleokimia. Namun di pasar global, merek, sertifikasi, desain produk, dan jaringan distribusi tetap dikuasai perusahaan multinasional. Banyak produk turunan sawit Indonesia masuk sebagai bahan baku industri kosmetik, pangan, atau farmasi di Eropa dan Amerika, lalu dijual kembali sebagai produk akhir bernilai tinggi. Kita mengekspor molekul, mereka mengekspor merek dan margin.
Di sektor perikanan, ironi itu lebih telanjang. Potensi laut Indonesia sangat besar, tetapi sebagian besar nelayan masih menjual ikan segar di dermaga dengan harga murah. Cold storage, grading mutu, sertifikasi ekspor, dan kontrak jangka panjang dengan pembeli global masih terbatas. Akibatnya, nilai tambah dinikmati eksportir besar dan distributor asing. Hilirisasi sering berhenti pada pabrik fillet atau pengalengan sederhana, bukan pada penguasaan rantai pasok produk laut premium.
Dari sini terlihat jelas bahwa inti persoalan hilirisasi bukan teknologi semata, melainkan arsitektur nilai. Indonesia belum memiliki peta nasional yang jelas tentang di mana nilai tertinggi berada, standar apa yang harus dikuasai, dan fungsi mana yang harus menjadi target nasional. Tanpa peta ini, investasi akan terus mengalir ke simpul nilai menengah yang cepat menghasilkan devisa, tetapi miskin kedaulatan.
Masalah lain yang kerap diabaikan adalah arsitektur pasar di hulu. Di banyak komoditas, transaksi pertama masih dikuasai tengkulak, broker, atau offtaker besar. Harga tidak transparan, kontrak timpang, dan produsen terpaksa menjual saat butuh likuiditas. Dalam kondisi seperti ini, membangun pabrik hilir justru berisiko memperkuat oligopoli baru, bukan memperkuat produsen.
Negara seharusnya hadir sebagai perancang sistem pasar. Kepastian kontrak, bursa komoditas yang kredibel, sistem resi gudang, infrastruktur grading mutu, dan integrasi logistik harus menjadi bagian inti dari strategi hilirisasi. Tanpa pasar yang adil dan transparan, hilirisasi hanya memindahkan rente dari perdagangan mentah ke perdagangan setengah jadi.
Reformasi pembiayaan juga krusial. Banyak proyek hilir sulit berkembang karena pembiayaan masih berbasis agunan konvensional. Padahal industrialisasi modern bertumpu pada pembiayaan berbasis rantai pasok: kontrak pembelian, resi gudang, dan arus kas produksi. Tanpa instrumen ini, hilirisasi akan terus bergantung pada modal asing, sekaligus kehilangan kendali atas teknologi dan pasar.
Namun pilar terpenting tetaplah inovasi dan sumber daya manusia. Indonesia hampir tidak memiliki perusahaan nasional yang menguasai teknologi inti baterai, petrokimia lanjutan, atau bioteknologi sawit. Hubungan kampus dan industri masih lemah, riset terfragmentasi, dan perlindungan kekayaan intelektual belum menjadi agenda strategis. Tanpa lompatan di bidang ini, hilirisasi akan berhenti sebagai proyek konstruksi, bukan proyek transformasi.
Di sinilah peran negara harus didefinisikan ulang. Negara bukan sekadar pemilik pabrik, melainkan arsitek sistem dan penjaga tata kelola. Tugasnya menetapkan visi produk strategis, membangun infrastruktur pengetahuan dan pasar, menyelaraskan kebijakan industri, perdagangan, pendidikan, dan riset, serta menegakkan tata kelola yang mencegah rente dan konflik kepentingan.
Hilirisasi, pada akhirnya, bukan soal berapa banyak smelter berdiri atau berapa besar ekspor naik. Ia adalah soal keberanian mengubah struktur ekonomi. Dari pemasok menjadi perancang. Dari penjual bahan menjadi pemilik teknologi. Dari ekonomi rente menjadi ekonomi inovasi. Tanpa perubahan paradigma ini, hilirisasi hanya akan menjadi euforia sementara—ramai di awal, miskin kedaulatan di akhir.





