Nasional

Kepala Daerah Ditahan KPK, Kemendagri: Pemerintahan di Pati-Madiun Jalan Terus

Channel9.id-Jakarta. Kemendagri memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan meski bupati dan wali kota setempat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah cepat sesuai aturan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah. “Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah otomatis menjalankan tugas kepala daerah.

Terkait penahanan Wali Kota Madiun Maidi, Kemendagri telah menerbitkan radiogram pada 20 Januari 2026 yang meminta Wakil Wali Kota Madiun melaksanakan tugas dan wewenang wali kota. Langkah serupa juga dilakukan terhadap Kabupaten Pati, di mana Wakil Bupati Pati diminta menjalankan tugas bupati melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah.

Benni menegaskan, langkah ini merupakan komitmen Kemendagri untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah. “Pelayanan publik harus tetap berjalan dan tidak boleh terganggu,” tegasnya.

Baca juga: Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT, Koordinasi KPK-Polres Jadi Sorotan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14  +    =  19