Hukum

Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara Buntut Korban Jambret Jadi Tersangka

Channel9.id – Jakarta. Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul penanganan kasus Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari penjambretan.

Pemberhentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rekomendasi itu muncul karena adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan. Kondisi tersebut dinilai memicu kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada penurunan citra Polri.

“Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” ujar Truno dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Trunoyudo menjelaskan seluruh peserta audit sepakat agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polri menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman rencananya dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026) ini. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan selama pemeriksaan berlangsung.

Kasus yang menjadi sorotan publik ini berawal dari peristiwa kecelakaan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025. Dalam kejadian itu, dua orang penjambret berinisial RDA dan RS asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, tewas setelah dikejar oleh Hogi Minaya.

Polisi mengungkapkan Hogi mengejar pelaku jambret yang merampas tas istrinya, Arsita, dengan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan.

Atas peristiwa tersebut, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  6  =  9