Politik

Rapat di DPR, Pakar Politik UI Usul Bawaslu Dibubarkan

Channel9.id – Jakarta. Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar’iyah mengusulkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dibubarkan.

Usulan itu disampaikan Chusnul saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI terkait permasalahan pemilu, di Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Menurutnya, jika Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) saja tidak diperlukan, maka Bawaslu pun demikian.

“Saya sejak 2006 mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu ya,” kata Chusnul.

Mantan anggota KPU RI ini menjelaskan, Bawaslu awalnya merupakan badan ad-hoc (tidak permanen) yang kemudian dipermanenkan. Panwaslu, yang menjadi cikal bakal Bawaslu, kemudian dibubarkan. Oleh karena itu, kata Chusnul, keberadaan Bawaslu tidak diperlukan.

“Makanya saya dari dulu, Panwaslu saja enggak perlu apalagi Bawaslu, bubarkan saja,” jelasnya.

Chusnul juga mengusulkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sengketa pemilu perlu dikoreksi. Sebab selama ini penanganan sengketa pemilu tidak efektif.

“Bayangkan semua sengketa pemilu harus ke MK. Memang anggota majelisnya baca?” ujarnya.

Ia menyinggung sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MK. Banyak data yang dibawa oleh kubu Prabowo-Sandiaga tidak dibaca, padahal untuk fotokopi saja memakan biaya miliaran rupiah.

“Saya tanya di Pilpres 2014 kepada lawyer gugatannya di MK. Itu kelompoknya Pak Prabowo-Sandiaga Uno, fotokopi saja Rp2 miliar. Itu dilihat enggak? Dilihat misalnya, belum dibaca, dilihat enggak? Enggak Bu,” ujar Chusnul.

“Nah ini juga persoalan yang ada di dalam konteks ini. Kalau dulu sempat yang pertama Pilkada itu sengketanya hanya kalau sengketa Bupati di Provinsi, sengketa Provinsi MA. Sehingga itu kita bagi kekuasaan bagaimana menyelesaikan sengketa,” pungkasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

25  +    =  29