Channel9.id-Jakarta. Direktorat Reskrimum Polda Papua telah menetapkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Cendrawasih, FBK, sebagai tersangka. FBK diduga sebagai aktor yang menggerakkan kerusuhan di sejumlah kota di Jawa yang melibatkan mahasiswa Papua.
“Memang benar FBK, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Toni Harsono, di Jayapura, Senin (9/9).
Ia mengatakan, FBK ditangkap di Bandara Sentani, Jumat (6/9) lalu, saat akan berangkat menuju Wamena. Selain FBK, penyidik juga menetapkan AG sebagai tersangka.
FBK dan AG diduga melakukan tindakan pidana terhadap keamanan negara, menyiarkan suatu berita, mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Keduanya juga dituding melakukan penghinaan terhadap bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Republik Indonesia. Selain itu, FBK dan AG juga melakukan penghasutan atau pembakaran dan pencuruian dengan kekerasann di muka umum.
Kedua tersangka dijerat dengan pasarl 106 jo pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta pasal 160 KUHP, pasal 187 dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mako Brimob Papua dii Kotaraja, jelas Kombes Toni.