Channel9.id-Jakarta. Seorang pria berinisial MW ditangkap petugas Polres Biak Numfor di Pelabuhan Biak, Papua. MW (34) kedapatan membawa barang bawaan berupa persenjataan lengkap dari Kota Jayapura tujuan Serui yang coba diselundupkan melalui jalur laut dengan menggunakan KM Ciremai, Rabu (4/9).
Polisi mengamankan barang bukti 64 butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu buah sangkur, pakaian dinas lapangan (PDL) loreng dengan lencana bintang kejora dan KNPB. Selain itu, turut disita sebuah jaket dan topi loreng dengan tanda KNPB serta sepasang sepatu PDL hitam.
Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta mengatakan, pelaku diamankan dalam razia yang dilakukan petugas di Pelabuhan Biak. “Saat itu juga pelaku kami tahan,” ujarnya di saat ekspose di Mapolres Biak Numfor, Senin (9/9).

Indra mengatakan, pelaku disangkakan atas pasal tindak pidana tanpa hak membawa amunisi dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal 1 yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.
“Ancaman hukuman sesuai pasal 2 hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara,” katanya.
Ia mengungkapkan, saat ditemukan tersangka hanya seorang diri. Akan tetapi, pihaknya masih akan terus mendalami kasus tersebut. Termasuk dugaan pelaku bagian dari jaringannya.
Ekspose kasus penyelundupan amunisi senjata api ini turut disaksikan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, Kajari Sigit J Pribadi, Danlanud Manuhua Marsma TNI Daan Sulfi, Danlanal Biak Kolonel Laut (P) Budi Darmawan Amran, Kasdim 1708/BN Mayor Inf Prawito, Wakapolres Biak Numfor Kompol Tonny Upuya, Kasat Reskrim Polres Biak Numfor AKP Jeffri Tambunan dan Kasubag Humas Polres Biak Numfor Iptu Amelia Rumbiak.