dr Rizky Adriansyah
Nasional

Tirani Birokrasi di Tubuh Profesi

Oleh: Rizky Adriansyah

Channel9.id-Jakarta. Gelombang kegelisahan di kalangan dokter anak hari ini tidak lahir dari ruang praktik, melainkan dari ruang rapat birokrasi. Dalam setahun terakhir, publik menyaksikan pola yang mengkhawatirkan. Perbedaan pendapat tentang independensi kolegium diperlakukan bukan sebagai dinamika sehat, melainkan sebagai “gangguan” yang harus ditertibkan.

Menteri Kesehatan mungkin menyebutnya sekadar perbedaan pendapat. Tetapi di negara demokratis, perbedaan pendapat seyogyanya bukan ancaman—ia adalah vitamin bagi koreksi kebijakan. Ketika kritik dibalas dengan mutasi dan pemberhentian pada empat orang pengurus inti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), pesan yang terbaca bukan perbedaan, melainkan pembungkaman.

Yang membuat situasi ini serius bukan sekadar siapa dimutasi dan siapa diberhentikan. Persoalan utamanya adalah sinyal kekuasaan. Jabatan di kementerian kesehatan dapat berubah menjadi alat untuk mendisiplinkan pikiran.

Begitu seorang dokter meyakini nasib kerjanya ditentukan oleh sikap profesionalnya, yang lahir bukan kepatuhan etik—melainkan kepatuhan karena takut. Dan dalam layanan kesehatan, ketakutan dokter adalah bibit yang berbahaya bagi keselamatan pasien.

Kritik IDAI terhadap desain kolegium bukan sekadar “perbedaan pendapat”. Itu menyentuh jantung mutu layanan—standar kompetensi, kredibilitas, dan mekanisme kontrol kualitas. Ilmu kedokteran tidak tumbuh dari SK Menkes. Ia bertumbuh dari tradisi akademik, debat ilmiah, dan standar kompetensi yang dijaga ketat.

Ketika birokrasi terlalu jauh masuk ke ranah ilmiah, muncul kecurigaan kolektif yang wajar: apakah kompetensi dokter sedang dibangun, atau sekadar sedang dikelola seperti unit kerja? Pertanyaan ini bukan paranoia. Ia adalah refleks sehat sebuah komunitas ilmiah ketika pagar pemisah antara ilmu dan birokrasi mulai kabur.

Lebih gawat lagi, intervensi independensi kolegium ini terjadi di tengah dorongan ekspansi pendidikan dokter spesialis yang melaju sebagai proyek percepatan. Membuka keran kuantitas tanpa lebih dulu merapikan fondasi mutu adalah cara mudah menghasilkan angka, tetapi juga menjadi cara mudah memproduksi masalah.

Pendidikan spesialis bukan sebatas produksi. Ia ekosistem yang membutuhkan kolegium yang independen, dosen pendidik klinis yang kredibel, rumah sakit pendidikan yang terstandar, dan kultur yang mengutamakan keselamatan pasien.

Tata kelola kolegium yang independensinya dipertanyakan, berisiko pada percepatan kuantitas yang mengubah pasien menjadi tempat eksperimen kebijakan. Dan dampak jangka panjangnya bagi layanan kesehatan, kegagalan kebijakan tidak berhenti pada statistik. Ia bisa menjadi peningkatan angka morbiditas dan mortalitas.

Karena itu, atas apa yang telah terjadi, Menteri Kesehatan seyogianya tidak bersembunyi pada narasi perbedaan pendapat. Menteri kesehatan idealnya menjadi pengayom: menjaga jarak aman antara kekuasaan dan ilmu, antara administrasi dan integritas profesi. Ketika jarak itu hilang, yang runtuh bukan hanya martabat profesi, tetapi juga kepercayaan publik pada sistem kesehatan.

Tuntutan agar Presiden mengevaluasi menteri—bahkan mengganti—tidak bisa direduksi menjadi drama politik. Ia dapat dibaca sebagai rem darurat untuk menghentikan kebiasaan mengelola profesi dengan cara komando, menekan yang kritis, membungkam yang berbeda, dan mengganti debat ilmiah dengan instruksi administratif.

Pemerintah tentu boleh mengatur. Namun ilmu tidak boleh ditundukkan. Jika kementerian memerlukan mitra untuk transformasi kesehatan, jawabannya bukan memecah dan menekan organisasi profesi, melainkan merangkul—dengan taat hukum, taat etika, dan taat akal sehat. Demikian. Tabik.

*Ketua IDAI Sumatera Utara

Baca juga: Lonceng Kematian Kolegium Idol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  66  =  70