Hukum

Bripda MS Penganiaya Siswa hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Channel9.id – Jakarta. Bripda Mesias Victoria Siahaya atau Bripda MS, tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap siswa Madrasah Tsanawiyah Maluku Tenggara Arianto Tawakal (14), terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

“Adapun sangkaan pasal, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Johnny mengatakan, proses hukum terhadap Bripda MS berjalan melalui dua jalur, yakni kode etik dan pidana. Untuk proses etik, Jhonny menegaskan Bripda MS telah dijatuhi sanksi pemecatan alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Proses kode etik sudah dilakukan dan sebagaimana rekan-rekan ketahui, sudah dirilis juga oleh Bapak Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, dengan keputusan sanksi yaitu individu Bripda MS diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” jelasnya.

Sementara untuk proses pidana, penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Saat ini, kata Johnny, berkas pidana milik Bripda MS telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Selasa (25/2/2026).

“Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kemudian kelengkapan formal dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bripda MS resmi dipecat dari anggota Polri dalam sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Selasa (24/2/2026). Bripda MS Dipecat dengan tidak terhormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik dalam sidang etik yang digelar di Gedung Polda Maluku.

Sidang etik menilai Bripda MS terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14), siswa MTS Negeri dengan helm taktis hingga kehilangan nyawa.

Pada saat kejadian, Bripda MS yang bertugas di Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor memantau balapan liar di Kota Tual. Saat itu, Arianto Tawakal atau AT membonceng kakaknya, NK, dan melintas menggunakan sepeda motor pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Bripda MS diduga memukul AT menggunakan helm hingga korban terpental dari motor. Akibat kekerasan tersebut, AT mengalami luka parah di kepala, sedangkan NK mengalami patah tangan kanan.

Petugas membawa keduanya ke RSUD Karel Sadsuitubun. Namun, nyawa AT tidak tertolong dan siang harinya pelajar tersebut dinyatakan meninggal dunia.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  10  =  19