Hukum

Bimantoro Wiyono Apresiasi PN Batam Ungkap Fakta Hukum Perkara Narkotika ABK Fandi Ramadhan

Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dinilai berhasil mengungkap fakta hukum secara terang dalam persidangan perkara narkotika yang menjerat anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan. Ia menilai proses persidangan menunjukkan independensi hakim dalam menilai fakta yang terungkap di pengadilan.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik pada Kamis (5/3/2026), Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara. Putusan tersebut membuat terdakwa lolos dari tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Saya memberikan apresiasi kepada PN Batam dan majelis hakim yang telah membuka secara terang fakta-fakta hukum di persidangan sehingga tabir keadilan dapat terungkap,” ujar Bimantoro.

Bimantoro menyatakan negara tetap harus tegas dalam memerangi kejahatan narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa. Namun, menurutnya, penegakan hukum juga harus mempertimbangkan secara cermat peran dan tingkat keterlibatan seseorang dalam suatu perkara.

“Perang terhadap narkoba harus tetap menjadi prioritas. Tetapi penegakan hukum juga harus melihat secara proporsional posisi dan peran seseorang agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Bimantoro berharap putusan tersebut dapat menjadi contoh bahwa lembaga peradilan tetap menjadi benteng terakhir bagi tegaknya keadilan. Menurutnya, proses hukum di Indonesia perlu terus menunjukkan independensi dan berlandaskan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan Fandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Tiwik, saat membacakan amar putusan di PN Batam, Kamis (5/3/2026).

Hakim menyebut tuntutan hukuman mati terhadap Fandi tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan. Hakim menyatakan pidana yang dijatuhkan kepada Fandi telah cukup adil serta sudah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Fandi. Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan dalam kasus tersebut.

Jaksa meyakini Fandi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Jaksa menyebut Fandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Adapun kasus yang menjerat Fandi ini terjadi pada 14 Mei 2025, ketika ia menaikkan barang ke Kapal Sea Dragon yang berlayar menuju Phuket, Thailand, bersama lima ABK lainnya, yakni Richard Halomoan, Lea Candra Samosir, Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan.

Fandi menyadari dirinya tidak memiliki wewenang untuk bertanya kepada kapten kapal mengapa barang dipindahkan di laut, bukan di pelabuhan resmi, serta apa isi muatan yang dipindahkan tersebut.

Muatan itu berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening. Rinciannya, 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang warna hijau yang masing-masing berisi satu bungkus narkotika jenis sabu.

Sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan I dengan berat netto 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.

Saat itu, yang disadari Fandi hanyalah bahwa perintah kapten wajib dilaksanakan dan harus dituruti. Ia diperintah untuk mengangkut kardus tanpa bisa bertanya apa isi muatan tersebut atau mengapa dimuat di tengah laut.

Baca juga: Lolos Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus 2 Ton Sabu

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  6  =