Channel9.id-Jakarta. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil I Gusti Agung Rai Wirajaya, anggota Komisi XI DPR RI F-PDI Perjuangan sebagai saksi.
Rai Wirajaya diperiksa untuk mendalami kasus dugaan suap terkait kepengurusan Dana Perimbangan APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (Sukiman),” ungkap Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih, Jakata, Rabu (11/9).
Pada perkara tersebut, KPK menetapkan Natan Pasomba dan Sukiman sebagai tersangka. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK, terhitung sejak 21 Januari 2019.
Perkaranya, sebagai anggota DPR, ia menerima suap sejumlah Rp 2,65 miliar dan US$ 22,000 dari Natan Pasomba. Natan mengeluarkan dana sebesar Rp 4,41 miliar, terdiri dari Rp 3,96 miliar dan US$ 33.500. Jumlah ini merupakan commitment fee senilai 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari pengaturan itu, Pemkab Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar Rp 49,915 miliar dan memperoleh alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.
(VRU)