Nasional

Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Siaga di Daerah Selama Lebaran

Channel9.id, Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada dan siaga di daerah masing-masing. Instruksi ini berlaku selama satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Tito menerapkan kebijakan tersebut untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama periode libur Lebaran.

Mendagri menyampaikan instruksi itu melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026. Surat tersebut mengatur penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Mendagri mengirimkan surat edaran tersebut kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam surat itu, Mendagri meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah menunda perjalanan luar negeri pada 14–28 Maret 2026.

“Terkecuali kegiatan yang sangat esensial yang merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangan di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Tito menjelaskan pemerintah mengambil kebijakan ini agar pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama libur Lebaran.

Ia meminta kepala daerah mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri. Ia juga meminta kepala daerah memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain itu, Tito meminta kepala daerah meningkatkan kesiapsiagaan untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.

Ia juga menginstruksikan kepala daerah memantau dan mengendalikan inflasi di daerah masing-masing.

Tito menekankan pentingnya kesiapan daerah dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Menurut Tito, kebijakan ini memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya. Dengan demikian, mereka dapat merespons kebutuhan masyarakat secara cepat selama momentum Lebaran.

Ia juga meminta kepala daerah membatalkan atau menjadwal ulang perjalanan dinas luar negeri yang telah direncanakan.

“Rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang sudah terbit agar dibatalkan atau dijadwal ulang,” ujarnya.

Mendagri juga mengirimkan tembusan surat edaran tersebut kepada sejumlah pejabat pemerintah.

Tembusan itu antara lain kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

57  +    =  66