Channel9.id – Jakarta. Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan Surat Telegram yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal status siaga 1 menyusul meningkatnya eskalasi di Timur Tengah. Oleh karena itu, Puan meminta Komisi I DPR memanggil Panglima TNI untuk menjelaskan alasan penerapan siaga 1 tersebut.
“Terkait dengan Siaga 1, kami akan meminta Komisi terkait untuk menanyakan kepada TNI terkait hal tersebut,” kata Puan usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Meski begitu, Puan menilai aparat penegak hukum dan TNI memang sudah sewajarnya untuk siap siaga terhadap situasi keamanan dan pertahanan dalam negeri. Namun, ia menekankan bahwa penjelasan yang konkret terkait urgensi penetapan siaga 1 tetap diperlukan.
“Kalau kemudian sampai ada keluar surat seperti itu dalam situasi seperti ini mungkin apakah itu diperlukan atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menginstruksikan seluruh jajaran TNI meningkatkan kesiapsiagaan menjadi siaga tingkat 1 untuk mengantisipasi perkembangan situasi global yang semakin dinamis, terutama eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026. Status siaga tingkat 1 itu berlaku sejak diteken hingga waktu yang belum ditentukan.
Dalam telegram itu, terdapat tujuh instruksi kepada seluruh jajaran untuk mulai siaga dengan menyiapkan sejumlah langkah strategis di dalam negeri jika eskalasi akibat perang Iran dengan AS-Israel tak kunjung mereda.
Selain itu, Panglima Komando Utama Operasi TNI diminta meningkatkan patroli keamanan di berbagai obyek vital strategis dan pusat aktivitas ekonomi, seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal bus, serta fasilitas vital lainnya.
Selain penyiagaan prajurit, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI juga diminta menginstruksikan para atase pertahanan RI di negara-negara terdampak konflik untuk memetakan kondisi warga negara Indonesia sebagai bagian dari persiapan apabila diperlukan proses evakuasi.
BAIS diminta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, KBRI dan otoritas terkait sesuai eskalasi di kawasan Timur Tengah.
HT





