Hukum

Kata Roy Suryo soal Rismon Ajukan Restorative Justice: Semoga Diberi Hidayah

Channel9.id – Jakarta. Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, buka suara soal permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Roy menekankan bahwa dirinya tidak ambil pusing terkait dengan sikap Rismon pada kasus ijazah Jokowi ini. Ia justru mendoakan Rismon agar bisa diberikan pencerahan atau hidayah.

“Saya mendoakan, semoga sahabat kita, Rismon Hasiholan Sianipar, ya, itu diberikan hidayah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, diberikan pencerahan, diberikan hal yang terbaik untuk dia,” kata Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Roy pun menegaskan dirinya bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan tetap melanjutkan kasus ijazah tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya dan dr Tifa tidak akan mundur sedikit pun dalam perkara tersebut.

“Saya kemarin juga ngobrol dengan dr Tifa langsung, ya, video call bahkan, ya, kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun. Kenapa 0,1 persen, ya itu sisanya dari 99,9 persen, itu 0,1 persen, ya jadi kita tidak mundur,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Roy, Refly Harun menyatakan pihaknya baru tahu upaya hukum yang dilakukan Rismon dari pemberitaan. Namun, ia mengaku tetap menghargai apa pun keputusan Rismon tersebut.

“Kami pun baru mengetahuinya melalui pemberitaan media. Tetapi tentu kami menghormati langkah yang diambil prinsipal, apa pun itu, sepanjang memang dalam koridor hukum,” tuturnya.

Refly mengaku pihaknya juga belum bisa berkomunikasi dengan Rismon untuk menanyakan ihwal alasan yang bersangkutan mengajukan RJ. Refly mengaku sudah menghubungi Rismon, namun belum mendapatkan respons.

“Sayangnya, hingga saat ini kami belum berhasil berkomunikasi dengan Rismon Sianipar. Kami belum bisa memutuskan apa pun,” kata Refly.

“Concern kami adalah pertanyaan yang paling penting ketika dia mengajukan atau meminta Restorative Justice, apakah dia berada dalam kehendak bebas, atau apakah dia berada dalam tekanan?,” sambungnya.

Sebelumnya, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice. Surat permohonan RJ tersebut diajukan pada pekan lalu.

“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Iman menyampaikan, pada Rabu kemarin, Rismon bersama kuasa hukumnya juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut dari permohonan RJ tersebut.

Lebih lanjut, Iman menyebut penyidik sebagai fasilitator masih mendalami permohonan RJ yang disampaikan oleh Rismon.

“Dan kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” ucap dia.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  35  =  42