Channel9.id, Jakarta. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap sejumlah praktik yang diduga digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Praktik tersebut muncul menjelang Hari Raya, ketika perusahaan seharusnya memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan media briefing bertajuk Mengungkap Modus Perusahaan Menghindari Kewajiban Membayar THR di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Wakil Sekretaris Jenderal KSPI Bidang Hubungan Industrial Idris Idham mengatakan THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut Idris, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha yang harus dilaksanakan. Pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” ujarnya.
Ia menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Modus Hindari Pembayaran
Idris menuturkan KSPI menemukan sejumlah modus yang kerap digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. Salah satu praktik yang sering terjadi adalah memutus kontrak pekerja menjelang Hari Raya, lalu mempekerjakan kembali pekerja tersebut setelah Lebaran.
Selain itu, perusahaan juga diduga memaksa pekerja mengundurkan diri sebelum Hari Raya atau mengubah status pekerja menjadi mitra maupun outsourcing menjelang Lebaran.
“Perusahaan juga kerap menunda pembayaran dengan berbagai alasan administrasi,” kata Idris.
Sorotan bagi Pekerja Platform Digital
KSPI juga menyoroti perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi digital, khususnya pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.
Anggota Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT-FSPMI) yang berafiliasi dengan KSPI, Ipit, menilai kebijakan pemerintah mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online merupakan langkah awal yang positif.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar dalam 12 bulan terakhir. Besaran bonus minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Namun, Ipit menilai transparansi perhitungan pendapatan oleh perusahaan aplikasi menjadi kunci agar pengemudi benar-benar menerima haknya.
Usulan Perbaikan Regulasi
Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal menilai pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait pembayaran THR agar perlindungan pekerja semakin optimal.
Ia mengusulkan agar perusahaan membayar THR paling lambat 21 hari sebelum Hari Raya.
Menurutnya, langkah tersebut memberi waktu bagi pekerja untuk melapor jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
“Jika ada buruh yang tidak menerima THR, masih ada waktu untuk melapor dan diproses oleh Dinas Ketenagakerjaan sebelum libur panjang,” kata Said Iqbal.
KSPI juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak membayar THR serta memastikan pekerja menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak.





