Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 96.000 dari total 431.468 penyelenggara negara atau wajib lapor belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 per 11 Maret 2026.
“Hingga 11 Maret 2026, KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 berada di angka 67,98 persen. Dengan demikian, terdapat lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Oleh karena itu, kata Budi, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor agar segera melaporkan harta kekayaannya melalui laman elhkpn.kpk.go.id dengan benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026.
Imbauan ini berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A,” ujar Budi.
Pejabat lain yang dimaksud Budi yaitu pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara, seperti pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus.
“KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka PN/WL wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” jelas Budi.
Budi menekankan LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Karenanya, ia berharap tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2025 meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan.
“KPK menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” jelas Budi.
HT





