Channel9.id – Jakarta. Indonesia menginisiasi pernyataan bersama antarnegara di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyerukan perlindungan menyeluruh bagi pasukan perdamaian PBB, khususnya yang bertugas di United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Pernyataan bersama itu didukung oleh 72 negara yang terdiri dari negara-negara kontributor pasukan UNIFIL serta negara lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Perwakilan Tetap RI untuk PBB Umar Hadi dalam media stakeout yang diselenggarakan bersama Indonesia dan Prancis di Markas Besar PBB, New York, Kamis (9/4/2026) waktu setempat.
Dalam pernyataan tersebut, Umar mengatakan bahwa Indonesia bersama 72 negara lain dan Uni Eropa mengecam keras serangan beruntun terhadap personel UNIFIL, termasuk peristiwa pada 29 dan 30 Maret yang menggugurkan tiga personel Indonesia, serta insiden lain yang melukai personel dari Prancis, Ghana, Indonesia, Nepal, dan Polandia.
Selain itu, Umar menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan penjaga perdamaian PBB merupakan kewajiban yang harus dijamin. Oleh karena itu, negara-negara tersebut meminta PBB dan Dewan Keamanan untuk mengerahkan seluruh upaya guna meningkatkan perlindungan di tengah situasi yang semakin berbahaya.
“Kami mengingatkan bahwa penjaga perdamaian tidak boleh menjadi target serangan,” ucap Umar saat membacakan pernyataan tersebut, sebagaimana disiarkan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, dikutip Jumat (10/4/2026).
“Seluruh serangan terhadap mereka adalah pelarangan karena mereka mendapat perlindungan dari PBB dan Resolusi DK PBB. Sehingga, serangan tersebut mungkin bisa dikatakan sebagai kejahatan perang,” imbuhnya.
Umar menegaskan, penjaga perdamaian tidak boleh menjadi target serangan karena seluruh serangan terhadap mereka merupakan pelanggaran. Sebab, lanjut Umar, mereka berada di bawah perlindungan PBB dan Resolusi Dewan Keamanan PBB.
“Oleh karena itu, serangan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tegas Umar.
Lebih lanjut, Indonesia dan negara-negara pendukung juga meminta seluruh pihak untuk mengambil langkah konkret guna menjamin keselamatan dan keamanan personel penjaga perdamaian sesuai hukum internasional dalam kondisi apa pun.
Selain itu, negara-negara tersebut juga meminta PBB untuk melanjutkan investigasi terhadap seluruh serangan secara cepat, transparan, dan komprehensif. Mereka juga meminta PBB memberikan pembaruan informasi kepada negara-negara kontributor UNIFIL terkait hasil penyelidikan terkini.
“Upaya itu sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2518 dan 2589. Mereka yang bertanggung jawab atas serangan-serangan ini harus dimintai pertanggungjawaban,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Umar juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap situasi kemanusiaan di Lebanon, khususnya terkait jatuhnya korban sipil, kerusakan luas infrastruktur, serta pengungsian massal lebih dari satu juta orang.
“Kami meminta seluruh pihak untuk kembali pada gencatan senjata dan menghormati Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701, menurunkan eskalasi, serta kembali ke meja negosiasi,” lanjutnya.
Menurut Kementerian Luar Negeri, Indonesia menginisiasi pernyataan bersama tersebut sebagai respons atas perkembangan situasi keamanan di Lebanon yang berdampak pada pasukan penjaga perdamaian Indonesia.
Pada 29 Maret, seorang personel penjaga perdamaian Indonesia, Praka Farizal Rhomadon, gugur akibat serangan artileri tidak langsung di dekat Adchit Al Qusayr di tengah eskalasi konflik di wilayah tersebut.
Sehari kemudian, dua personel Indonesia di bawah UNIFIL, Sertu Muhammad Nur Ichwan dan Kapten Inf Zulfi Aditya Iskandar, gugur dalam serangan di dekat Bani Hayyan.
HT





