Channel9.id, Jakarta. Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah. Langkah ini diambil untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar kualitas dan keamanan pangan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, mengungkapkan bahwa jumlah SPPG yang disuspend di Pulau Jawa telah mencapai 362 unit. Dalam periode 6–10 April 2026, terdapat tambahan 41 SPPG yang dikenai sanksi serupa.
“Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang di-suspend berjumlah 362 SPPG. Laporan minggu ini, tanggal 6–10 April, SPPG yang disuspend sebanyak 41 SPPG. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,” ujar Doni, Senin (13/4/2026).
Berdasarkan laporan, pada 6 April terdapat sembilan SPPG yang dihentikan sementara, dengan temuan seperti tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor serta menu yang tidak layak di Brebes.
Jumlah tersebut meningkat pada 8 April menjadi 15 SPPG di berbagai daerah. Selain faktor renovasi, BGN juga menemukan dugaan kejadian menonjol berupa gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.
Pada 9 April, sebanyak 14 SPPG kembali disuspend. Permasalahan meliputi aspek sumber daya manusia di Jakarta Selatan, dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul, serta renovasi yang masih berlangsung.
Sementara itu, pada 10 April terdapat tiga SPPG tambahan yang ditindak, dengan temuan berupa renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu tidak layak di Sampang.
Di wilayah Indonesia bagian timur, BGN juga melakukan langkah serupa. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa dari sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit disuspend karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
BGN menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat korektif. Seluruh SPPG yang disuspend wajib melakukan pembenahan sebelum kembali beroperasi guna menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat.





