Channel9.id – Jakarta. Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dan Departemen Perang Amerika Serikat (AS) membahas penguatan kerja sama pertahanan dalam kerangka Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) dalam pertemuan di Pentagon, Washington D.C., Senin (13/4/2026). Pertemuan yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Secretary of War AS Pete Hegseth itu menjadi langkah awal penguatan program pendidikan dan pelatihan militer serta peningkatan kapasitas kedua negara.
Dikutip dari siaran pers Kemhan RI, diterima Selasa (14/4/2026), kerangka ini disebut menjadi panduan untuk memperluas kolaborasi strategis, termasuk pengembangan teknologi pertahanan, kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta hubungan antarpersonel.
Bagi Indonesia, kerja sama ini dipandang sebagai peluang memperkuat kapasitas pertahanan nasional dengan tetap berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas aktif. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh kerja sama dijalankan dengan menghormati kedaulatan negara dan kepentingan nasional masing-masing pihak.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, kedua negara juga menandatangani nota kesepahaman terkait Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA). Kerja sama ini mencakup penelitian, pencarian, pemulihan, identifikasi, dan repatriasi sisa jenazah personel militer AS dari Perang Dunia II di wilayah Indonesia.
Kemhan RI menegaskan pelaksanaan kegiatan DPAA hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis pemerintah Indonesia dan harus sesuai dengan hukum nasional. Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, perlindungan lingkungan, serta nilai sejarah di lokasi kegiatan.
Terkait Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance, Kemhan menyebut dokumen tersebut masih berupa usulan dari pihak AS. Usulan itu menjadi bahan pertimbangan internal pemerintah Indonesia dan belum bersifat mengikat.
Kemhan RI menyatakan, dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku.
Kemhan menegaskan setiap kemungkinan kerja sama, termasuk yang masih dalam tahap usulan, akan ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan negara dan kepatuhan pada hukum yang berlaku. Pemerintah memastikan setiap langkah dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melalui mekanisme resmi antarinstansi.
“Seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia dalam politik luar negeri bebas aktif,” demikian pernyataan Kemhan RI.
Baca juga: RI-AS Sepakati Kemitraan Pertahanan Utama, Fokus pada Modernisasi dan Latihan Bersama
HT





