Hot Topic

Resmi Disahkan DPR, Berikut 12 Poin Penting UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Channel9.id – Jakarta. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026, Selasa (21/4/2026).

Rapat pengesahan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani bersama tiga wakil ketua lain, yakni Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB, dan Saan Mustopa dari NasDem.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PPRT. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan meminta persetujuan peserta rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat, diikuti ketukan palu oleh Puan sebagai tanda disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang.

Setelah resmi disahkan, RUU tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk diteken paling lama 30 hari sebelum resmi berlaku.

Pengesahan ini dilakukan setelah Panja Baleg DPR resmi menyetujui RUU PPRT dalam pleno pembicaraan tingkat I, Senin (20/4/2026) malam.

Rapat didahului dengan pandangan mini delapan fraksi yang hadir pada kesempatan itu. Dalam pandangannya, sebanyak delapan fraksi secara bulat menyetujui RUU PPRT untuk segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.

RUU PPRT disepakati secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal dengan urutan yang terstruktur. Jumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah sebanyak 409 DIM dengan komposisi, yakni DIM tetap berjumlah 23, DIM redaksional 55, DIM substansi baru 23, dan DIM dihapus ada 100.

Berikut 12 poin penting yang disepakati Panja DPR dalam RUU PPRT dalam RUU PPRT:

1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring;

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT;

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT;

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =