Hot Topic

Kejagung Tangkap Pemberi Suap Ketua Ombudsman Nonaktif, Langsung Jadi Tersangka

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda (LS) yang diduga memberi suap kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto di kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Laode ditangkap penyidik di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026) malam. Laode ditangkap paksa usai tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” ujar Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Setelah diamankan, Laode langsung dibawa ke Kejagung untuk diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai saksi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan Laode sebagai tersangka usai pemeriksaan.

Laode juga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

“Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba,” tuturnya.

Kejagung telah menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Hery diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI untuk dilakukan pengaturan guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Perhutanan (Kemenhut). Hery diduga mengatur PT TSHI untuk menghitung sendiri beban yang harus dia bayar dalam bentuk PNBP.

“Kemudian bersama saudara HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar,” bebernya.

Atas kasus ini, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor 31/1999-20/2001 dan Pasal 606 KUH Pidana. Hery akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  2  =