Ekbis

Prabowo Siapkan Aturan Ekspor SDA, Klaim Rp2.654 Triliun Bisa Diselamatkan Tiap Tahun

Channel9.id, Jakarta. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan potensi dana yang dapat diselamatkan pemerintah dari berbagai kebocoran kekayaan negara mencapai USD 150 miliar atau sekitar Rp 2.654,40 triliun per tahun (dengan asumsi kurs Rp17.679 per dolar AS).

Menurut Prabowo, kebocoran tersebut berasal dari berbagai praktik curang, seperti under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.

Kondisi itu, menurutnya, menyebabkan kekayaan Indonesia selama puluhan tahun terus mengalir ke luar negeri meskipun neraca perdagangan nasional selalu mencatat surplus.

“Banyak di antara mereka (pengusaha) membuat perusahaan di luar negeri. Mereka menjual dari perusahaan di dalam negeri ke perusahaan milik mereka di luar negeri dengan harga jauh di bawah harga sebenarnya. Ini yang terjadi,” ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5).

Ia menilai, apabila seluruh hasil ekspor tercatat dengan benar, Indonesia semestinya dapat terhindar dari krisis ekonomi. Pasalnya, seluruh hasil penjualan sumber daya alam (SDA) yang melimpah akan masuk ke kas negara.

“Kita perhitungkan, kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu adalah 150 miliar dolar dalam satu tahun. Potensi ini, apakah kita mampu atau tidak, tergantung keberanian dan tekad kita,” jelasnya.

Karena itu, Prabowo menegaskan pemerintah siap menegakkan dan menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 guna mencegah berbagai praktik kecurangan yang dilakukan eksportir dan merugikan negara.

“Saya berkeyakinan, kalau kita menjalankan Pasal 33 secara konsekuen, kita akan terhindar dari praktik-praktik under-invoicing, manipulasi pencatatan, dan sebagainya, termasuk pemalsuan tonase serta kualitas produk yang diekspor. Praktik-praktik fraud terhadap bangsa dan negara kita, serta tambang ilegal, hutan ilegal, dan kebun ilegal,” imbuhnya.

Untuk melindungi hasil kekayaan SDA demi kemakmuran rakyat, Prabowo menekankan bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy.

“Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Penerbitan peraturan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA kita,” terangnya.

Prabowo mengatakan, melalui aturan tersebut, seluruh penjualan komoditas SDA nantinya wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.

“Artinya, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujarnya.

Ia menegaskan kebijakan tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar dinikmati masyarakat di dalam negeri.

“Saya berkeyakinan, akar masalah ekonomi bangsa kita adalah bocornya kekayaan kita, tidak tinggalnya kekayaan kita di Republik Indonesia,” pungkas Prabowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

60  +    =  68