Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya melalui Tim Pemburu Begal menangkap 16 orang pelaku kejahatan jalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya dalam kurun waktu tiga hari pada 18-20 Mei.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan, kepolisian sebagian besar mengidentifikasi para pelaku dari rekaman video yang dibagikan warganet di media sosial saat pelaku melakukan aksinya.
“Hari pertama, kami menangkap delapan orang tersangka. Kemudian kemarin kami tangkap dua orang tersangka. Dan hari ini, kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka yang sempat viral juga beritanya di media sosial,” kata Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026) malam.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap yaitu pembegalan telepon genggam milik seorang anak di kawasan Ciputat saat korban merekam video bus.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian orang melakukan aksi pencurian ini dengan motif ekonomi. Sebagian lagi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi narkotika dan obat-obatan.
“Yang pertama ada yang motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Kemudian yang kedua, ada juga yang digunakan untuk membeli narkoba,” tutur Iman.
“Karena sebagian dari yang kami lakukan penangkapan juga setelah dilakukan pemeriksaan atau tes urine, itu yang bersangkutan urinenya positif mengandung amfetamin,” sambungnya.
Kepada 16 orang itu, polisi tengah mendalami adanya keterkaitan antara satu sama lain, terlepas dari tempat kejadian perkaranya. Iman menyampaikan, penelusuran keterkaitan antar-pelaku kini dilakukan dengan memeriksa ponsel mereka untuk mengusut apakah para pelaku ini tergabung dalam sebuah jaringan.
“Kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap seluruh alat komunikasi yang disita untuk diuji laboratoris digital forensiknya. Kami ingin melakukan pendalaman terhadap pertama, dugaan jaringan dari kelompoknya mereka,” tutur Iman.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban. Penyidik akan menelusuri asal muasal barang bukti tersebut.
Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, Pasal 478 tentang pencurian di tempat tertutup, Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 306 tentang penggunaan senjata api. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
HT





