Hukum

PTPN I Pastikan Kakek Mujiran Bebas dari Tuntutan, Jalankan Arahan BP BUMN

Channel9.id, Lampung. PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) memastikan proses hukum yang sempat menjerat Kakek Mujiran di Lampung telah resmi dihentikan. Penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, sehingga kasus tersebut berakhir damai dan Kakek Mujiran kini bebas dari tuntutan hukum.

PTPN I menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola perusahaan yang lebih humanis dan adaptif. Kebijakan itu juga menjadi bentuk implementasi arahan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, yang menekankan bahwa BUMN harus hadir untuk masyarakat.

Manajemen PTPN I turut menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang berkembang di tengah publik terkait kasus tersebut.

“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur Kakek Mujiran kini telah bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga. Atas nama seluruh manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, dan masyarakat luas,” demikian pernyataan resmi manajemen PTPN, Senin (25/5).

PTPN I menjelaskan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah diinisiasi sejak awal oleh perusahaan induk. Namun, arus informasi yang berkembang cepat di ruang publik membuat polemik lebih dahulu meluas.

Perusahaan juga mengakui perlunya peningkatan sensitivitas dan respons petugas di lapangan agar lebih mengedepankan nilai kemanusiaan dalam menangani persoalan masyarakat.

Menurut PTPN I, arahan dari BP BUMN dan Danantara Asset Management menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kembali standar operasional pengamanan aset perusahaan. Sebagai perusahaan milik negara, perlindungan aset dinilai harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial dan empati terhadap masyarakat sekitar.

Sebagai tindak lanjut, PTPN I kini tengah menyiapkan program pendampingan berkelanjutan bagi Kakek Mujiran. Selain bantuan kebutuhan pokok, perusahaan juga membuka peluang kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisik Kakek Mujiran maupun anggota keluarganya.

PTPN I menegaskan komitmennya untuk hadir tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai bagian dari solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  75  =  83