Channel9.id-Jakarta. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat adanya Revisi UU KPK guna memperbaiki dan menguatkan KPK. Revisi ini, Kata Yasonna, bukan untuk melemahkan KPK.
“KPK ini perlu perbaikan, penguatan. Revisi UU KPK bukan pelemahan tapi penyempurnaan dan penguatan,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
KPK, lanjut Yasonna, bagian dari eksekutif negara. Oleh karena itu, Revisi UU KPK dilakukan untuk menyempurnakan regulasi, sehingga mempermudah upaya pemberantasan korupsi.
“Ini penegasan salah satu contoh fungsi dalam Sistem Presiden sill. KPK itu termasuk rumpun eksekutif, maka kita sempurnakan. Manejemen pengelolaan SDAnya kita atur sebagai ASN,” kata Yosanna.
Terkait pembentukan dewan pengawas KPK, Yosanna menyatakan hal ini untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan KPK. Ia menilai tiap negara yang menjunjung HAM memberlakukan hal serupa.
“Supaya tidak ada abuse of power, harus diatur. Kalau kita merujuk ke semua negara yg menjunjung HAM, harus ada izin,” kata Yosanna.
Yosanna juga menegaskan Dewan Pengawas KPK berasal dari internal KPK.
“Dewan pengawas bukan eksternal, tp internal, menjadi bagian KPK. Kita atur menjadi lebih baik,” kata Yosanna.
Diketahui, DPR dan Pemerintah sudah mengesankan Revisi UU KPK pada Rapat Paripurna DPR, siang ini.