Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Keputusan ini diambil setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka ke Kejari Jaksel Senin (22/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Marcelo Bellah mengatakan, penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Ia menyebut keluarga kedua tersangka siap menjadi penjamin.
Selain itu, kata Marcelo, kedua tersangka juga berjanji akan bersikap kooperatif selama menjalani proses pengadilan.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo kepada wartawan seusai pelimpahan di lokasi.
Marcelo menyebut jaksa juga telah menerima ratusan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya. Mayoritas barang bukti itu merupakan dokumen.
“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini,” katanya.
Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya ditangkap atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan upaya paksa tersebut dilakukan sebagai rangkaian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II. Hal ini dilakukan sehubungan dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Bahwa pada hari ini, kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Usai ditangkap, Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
HT





