dr Rizky Adriansyah
Opini

Konsil dan Kolegium Bukan “Alat Stempel Menteri” Kesehatan

Oleh: Rizky Adriansyah*

Channel9.id.Jakarta. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah. Terutama Kementerian Kesehatan. Pesannya sederhana. Tata kelola profesi kesehatan tidak boleh diseret sepenuhnya ke dalam kendali birokrasi.

Namun, membaca draft perubahan PP Nomor 28 Tahun 2024, terutama bagian tentang Konsil dan Kolegium, kekhawatiran itu belum hilang. Ada kesan bahwa pemerintah hanya sedang menyesuaikan redaksi. Bukan memperbaiki watak kekuasaan di balik regulasi.

Konsil memang dapat disebut bertanggung jawab kepada Presiden. Itu benar. Tetapi persoalannya bukan hanya di kalimat itu. Persoalannya ada pada pasal-pasal operasional. Apakah Konsil benar-benar independen? Atau hanya tampak independen di atas kertas, tetapi tetap dikendalikan melalui Menteri, sekretariat, anggaran, sistem informasi, dan peraturan menteri?

Di sinilah masalahnya.

Konsil bukan unit teknis Kementerian Kesehatan. Konsil adalah penjaga mutu profesi. Ia mengurus registrasi. Ia terkait dengan STR. Ia memastikan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berpraktik memang layak, kompeten, dan aman bagi masyarakat. Fungsi ini tidak boleh direduksi menjadi kerja administratif kementerian.

Sistem digital boleh dipakai. Integrasi data boleh dilakukan. Tetapi aplikasi tidak boleh menggantikan kewenangan lembaga. STR tidak boleh berubah menjadi sekadar produk mesin birokrasi. Keputusan registrasi harus tetap berada pada lembaga yang independen.

Koordinasi dengan Menteri juga tidak boleh dimaknai sebagai subordinasi. Kata “koordinasi” sering terdengar lunak. Tetapi dalam praktik birokrasi, ia bisa menjadi pintu masuk kontrol. Hari ini koordinasi. Besok persetujuan. Lusa perintah. Akhirnya Konsil hanya menjadi papan nama.

Karena itu, setiap pasal yang memakai frasa “melalui Menteri”, “atas persetujuan Menteri”, “ditetapkan oleh Menteri”, atau “diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri” harus diperiksa dengan sangat ketat. Terutama jika menyangkut kewenangan inti Konsil. Putusan MK tidak boleh disiasati dengan bahasa administratif.

Masalah yang sama juga muncul pada Kolegium.

Kolegium bukan alat kementerian. Kolegium adalah rumah keilmuan profesi. Ia menjaga standar kompetensi. Ia menyusun standar pendidikan. Ia merawat mutu keahlian. Ia bekerja berdasarkan ilmu, pengalaman klinis, etik profesi, dan keselamatan pasien.

Maka, jika draft PP masih menempatkan Menteri sebagai pihak yang membentuk, memilih, menetapkan, atau mengendalikan pengurus Kolegium, ini adalah kemunduran serius. Kolegium akan kehilangan jiwa akademiknya. Ia berubah menjadi lembaga birokratis. Lebih buruk lagi, ia bisa menjadi stempel bagi kebijakan yang belum tentu benar secara keilmuan.

Frasa bahwa Kolegium “mendukung kebijakan Menteri” juga patut dikritisi. Kolegium tidak boleh menjadi tim pendukung kebijakan Menteri. Kolegium harus menjadi pemberi pertimbangan ilmiah yang independen. Jika kebijakan Menteri keliru, Kolegium harus bisa mengatakan keliru. Jika kebijakan membahayakan mutu profesi, Kolegium harus bisa menolak. Jika kebijakan menurunkan standar pendidikan, Kolegium wajib bersuara.

Di situlah letak martabat Kolegium.

Pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia juga harus hati-hati. Jangan sampai nama besar ini menjadi alat sentralisasi baru. Setiap cabang ilmu memiliki karakter sendiri. Kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, farmasi, dan profesi kesehatan lain memiliki standar, jenjang, dan tradisi keilmuan yang berbeda. Tidak semuanya bisa diseragamkan oleh satu struktur besar yang dikendalikan dari pusat.

Jika Kolegium Kesehatan Indonesia hanya berfungsi sebagai forum koordinasi, itu masih dapat diterima. Tetapi jika ia menjadi alat untuk menundukkan semua kolegium di bawah kendali kementerian, maka itu berbahaya. Ilmu pengetahuan tidak boleh dipimpin dengan logika komando.

Lebih jauh, mekanisme pemilihan pengurus Kolegium harus berasal dari komunitas keilmuan. Bukan dari selera birokrasi. Pengurus Kolegium harus dipilih karena reputasi ilmiah, integritas profesi, pengalaman pendidikan, dan pengakuan sejawat. Bukan karena kedekatan dengan kekuasaan.

Di titik ini, draft PP harus diperbaiki secara mendasar. Tidak cukup hanya mengganti definisi. Tidak cukup hanya mencantumkan nomor putusan MK dalam konsiderans. Kepatuhan terhadap putusan MK harus terlihat dalam desain kelembagaan.

Konsil harus independen.

Kolegium harus mandiri.

Menteri tidak boleh menjadi pemegang kendali tunggal.

Negara memang berwenang mengatur sistem kesehatan. Tetapi negara tidak boleh mengambil alih seluruh otoritas profesi dan ilmu pengetahuan. Kementerian boleh membuat kebijakan. Tetapi standar kompetensi tidak boleh tunduk pada selera politik birokrasi.

Jika draft PP ini tetap mempertahankan kendali Menteri atas Konsil dan Kolegium, maka ini bukan pelaksanaan putusan MK. Ini hanya kepatuhan semu. Tampak patuh di permukaan. Tetapi menyimpang di dalam substansi.

Putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia bukan hiasan hukum. Ia bukan basa-basi konstitusional. Ia harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kewenangan lembaga. Yang dipertaruhkan adalah mutu profesi kesehatan, keselamatan pasien, dan masa depan tata kelola kesehatan Indonesia. Tabik.

*Wakil Ketua Bidang Advokasi Pendidikan Kedokteran PB IDI

Baca juga: Kriminalisasi Dokter Ratna dan Ancaman Sistem On-Call di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =