Channel9.id – Jakarta. Polisi menemukan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura saat menggeledah Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Uang tersebut ditemukan di dalam brankas berukuran besar yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua bersama sejumlah dokumen yang turut disita sebagai barang bukti.
“Temuan uang US dolar termasuk Singapura dolar. Ini masih dalam proses penghitungan setelah proses penggeledahan dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi, Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Ada suatu brankas, dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis,” ucap Budi.
Polisi juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum serta mengingatkan bahwa tindakan menghalangi penyidikan dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” kata Budi.
“Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Ia juga menjelaskan pelibatan personel Brimob merupakan bagian dari prosedur operasional standar (SOP) kepolisian sebagai langkah antisipasi selama penggeledahan.
“Penggeledahan adalah guna untuk mencari, menemukan barang bukti untuk memenuhi tindak pidana yang sedang dipersangkakan,” ujarnya.
“Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” ucap dia.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan penggeledahan dilakukan dalam penanganan tiga perkara yang ditangani bersama Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon mengatakan penyidikan berawal dari dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta penggeledahan dilakukan di sekitar delapan lokasi untuk memenuhi alat bukti.
“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ucap dia.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan,” ujarnya.
HT





