Subsidi nelayana
Ekbis

BPDP Tanggung Subsidi Solar Nelayan, Harga Dipatok Rp15.000 per Liter

Channel9.id, Jakarta. Pemerintah memangkas biaya bahan bakar bagi nelayan skala menengah dengan menetapkan harga khusus solar sebesar Rp15.000 per liter untuk kapal berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Selisih harga dari biaya keekonomian akan ditanggung Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga kebijakan tersebut tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Senin (13/7/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi nelayan skala menengah yang selama ini masih membeli solar dengan harga non-subsidi.

“Hari ini rapat dengan Bapak Presiden, salah satu agenda yang dibahas adalah terkait dengan harga BBM khusus untuk nelayan, pengusaha nelayan yang memiliki kapal dari 30 GT sampai dengan 200 GT,” kata Airlangga.

Selama ini, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah menikmati solar bersubsidi berbasis biodiesel B50 seharga Rp6.800 per liter. Sementara itu, nelayan dengan kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT masih menggunakan BBM non-subsidi yang sempat mencapai Rp21.300 per liter.

Melalui kebijakan baru tersebut, harga solar bagi kelompok nelayan tersebut diturunkan menjadi Rp15.000 per liter.

“Nah, arahan Bapak Presiden, karena kita lihat harga daripada B50 itu yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan di Rp6.800. Kemudian harga BBM non-subsidi sempat melonjak ke Rp21.300 dan pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan. Tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga menetapkan harga acuan solar non-subsidi sebesar Rp18.600 per liter atau berdasarkan rata-rata biaya produksi dalam negeri. Dengan demikian, selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana BPDP.

“Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait subsidi tersebut. Besarnya sekitar Rp3.600 per liter dan akan dibiayai oleh BPDP,” kata Airlangga.

Menurutnya, skema tersebut dimungkinkan karena kondisi keuangan BPDP masih memadai. Selain itu, selisih harga antara minyak mentah, solar, dan biodiesel kini semakin tipis sehingga tersedia ruang pendanaan tanpa menggunakan APBN.

“BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut, bukan oleh APBN, karena harga minyak, harga solar, dan harga biodiesel sudah dekat. Oleh karena itu, ada dana yang bisa digunakan,” ujarnya.

Sebagai tahap awal, pemerintah menetapkan kuota penyaluran solar dengan harga khusus tersebut sebanyak 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.

“Untuk kebijakan ini juga diberikan kuota untuk enam bulan ke depan sebesar 400.000 ton,” kata Airlangga.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menekan biaya operasional nelayan skala menengah, meningkatkan daya saing usaha perikanan tangkap, sekaligus menjaga keberlanjutan aktivitas melaut tanpa menambah beban fiskal negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

77  +    =  79