Channel9.id, Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi tidak serta-merta dapat diberhentikan dari jabatannya. Menurutnya, pencopotan kepala daerah harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tito menjelaskan, kepala daerah merupakan pejabat yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena itu, pemberhentian mereka juga harus dilakukan melalui prosedur resmi, bukan berdasarkan keputusan sepihak.
“Rekrutmen kepala daerah dilakukan melalui Pilkada. Kalau ada pelanggaran, ada tata cara dan prosedur untuk menjatuhkan sanksi. Pemberhentian juga tidak mudah,” ujar Tito di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (5/8/2026).
Ia menerangkan, mekanisme pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Proses tersebut mencakup pemeriksaan berjenjang, mulai dari inspektorat hingga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Namun, Tito menambahkan, terdapat pengecualian apabila kepala daerah telah berstatus terdakwa dan menjalani penahanan dalam perkara pidana. Dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara, sedangkan wakil kepala daerah mengambil alih tugas sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Kalau terkait masalah hukum, ketika ditahan dan menjadi terdakwa, maka otomatis diberhentikan sementara, lalu wakilnya menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa hubungan pemerintah pusat dengan kepala daerah berbeda dengan sistem komando di institusi kepolisian. Kepala daerah tidak berada dalam garis komando langsung Presiden maupun Menteri Dalam Negeri, sehingga proses pengangkatan maupun pemberhentiannya tidak bisa dilakukan secara instan.
Ia membandingkan situasi tersebut dengan pengalamannya saat menjabat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), ketika memiliki kewenangan langsung terhadap Kapolda dan Kapolres. Menurutnya, mekanisme itu tidak berlaku dalam sistem pemerintahan daerah.
Terkait masih adanya kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi, Tito menilai mereka merupakan figur politik yang telah berpengalaman dan memahami tanggung jawab jabatannya. Karena itu, pengawasan tidak mungkin dilakukan secara penuh setiap waktu.
“Mereka bukan anak kemarin sore. Rata-rata sudah lama berkecimpung di dunia politik dan kita juga tidak bisa mengawasi mereka selama 24 jam. Pada akhirnya semua kembali kepada integritas masing-masing,” katanya.
Untuk menekan praktik korupsi di daerah, Kemendagri terus memperkuat langkah pencegahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, serta Ombudsman. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan sistem, pembinaan, monitoring, hingga penerapan Monitoring Center for Prevention (MCP).
Meski demikian, Tito mengakui berbagai upaya tersebut tidak sepenuhnya dapat menghilangkan pelanggaran hukum. Ia berharap langkah pencegahan yang dilakukan mampu menekan jumlah kasus sekaligus meningkatkan kesadaran kepala daerah agar tidak tergoda melakukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, aparat penegak hukum telah memahami berbagai modus yang kerap digunakan dalam praktik korupsi. Oleh sebab itu, ia mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjaga integritas dan tidak mencoba mengakali hukum demi kepentingan pribadi.





