Channel9.id-Jakarta. Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memastikan tidak ada PPPK yang dirumahkan akibat keterbatasan anggaran daerah.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan skema pertama yang dapat dilakukan Pemda ialah melakukan efisiensi anggaran. Efisiensi dapat dilakukan dengan mengurangi perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, hingga belanja makanan dan minuman.
“Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” kata Tito kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Skema kedua, pemerintah akan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih menjadi kurang bayar kepada daerah. Dana tersebut nantinya dapat digunakan Pemda untuk membantu memenuhi belanja pegawai.
Sementara skema ketiga diberikan apabila Pemda telah melakukan efisiensi tetapi masih kesulitan memenuhi belanja pegawai. Jika DBH yang diterima tidak tersedia atau jumlahnya relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Tito menegaskan persoalan pembayaran PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk Menteri PANRB dan Menteri Keuangan. Pemerintah, kata dia, tidak ingin keterbatasan fiskal daerah berujung pada PPPK yang kehilangan pekerjaan.
“Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” ujarnya.
Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun
Tito menyebut pemerintah pusat telah menyiapkan dukungan fiskal kepada daerah. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026.
Total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun. Sekitar Rp10 triliun di antaranya berasal dari DBH yang dibayarkan kepada daerah, sedangkan lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.
“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” jelas Tito.
Pemerintah Kaji Status Guru
Selain persoalan pembayaran PPPK, pemerintah juga membahas status dan pembiayaan guru. Tito menjelaskan pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Adapun pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Untuk mengatasi persoalan tenaga pendidik, pemerintah pusat juga tengah mengkaji kemungkinan pengalihan status guru menjadi ASN pemerintah pusat. Guru tersebut nantinya dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
“Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” tandasnya.
Baca juga: Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB





