Nasional

LPTK Hilang dari RUU Sisdiknas, Pakar: Jurusan Keguruan Bisa Terdampak

Channel9.id – Jakarta. Pakar pendidikan Darmaningtyas menyoroti tidak dicantumkannya Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan keberadaan program studi keguruan di perguruan tinggi.

Hal itu disampaikan Darmaningtyas dalam diskusi Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (IKA UNJ) bertajuk “Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan RI dalam Membangun Pendidikan Unggul” di Novotel Pulo Mas, Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026).

Darmaningtyas mengatakan LPTK tidak ditemukan dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas. Ia mempertanyakan konsekuensi dari tidak dicantumkannya lembaga tersebut terhadap pendidikan keguruan, termasuk di universitas negeri.

“Dan yang sudah pasti adalah soal hilangnya LPTK. Itu nggak ada di dalam RUU Sisdiknas yang sekarang. Saya nggak tahu teman-teman bagaimana menilainya. Artinya, kalau misalnya LPTK nggak ada, berarti jurusan-jurusan keguruan itu ditutup. Jadi universitas negeri nggak ada LPTK lagi,” kata Darmaningtyas.

Menurutnya, persoalan LPTK merupakan salah satu dari sejumlah catatan yang perlu diperhatikan dalam RUU Sisdiknas. Ia sebelumnya menilai rancangan regulasi tersebut memiliki sejumlah perubahan dalam struktur dan tata kelola pendidikan.

Selain persoalan LPTK, Darmaningtyas juga menyoroti hilangnya nomenklatur pendidikan informal dalam RUU Sisdiknas. Ia menilai hal tersebut dapat berpengaruh terhadap pengakuan terhadap keluarga sebagai salah satu lingkungan utama pendidikan.

“Yang kedua, saya kira yang juga menjadi keprihatinan kita semua adalah hilangnya nomenklatur pendidikan informal. Jadi, kalau Ki Hajar itu kan menjelaskan ada tiga pusat pendidikan: sekolah, masyarakat, dan keluarga. Nah, yang ada di undang-undang RUU ini, ini hanya sekolah formal dan nonformal. Informalnya hilang,” jelasnya.

Ia juga mengkritisi hilangnya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam rancangan tersebut. Menurutnya, kedua institusi tersebut memiliki fungsi dalam mendorong partisipasi masyarakat dan demokratisasi tata kelola pendidikan.

“Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah juga dihilangkan. Padahal sebetulnya dua institusi itu sebagai proses demokratisasi pendidikan. Ketika Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah hilang, apakah proses mendemokratisasikan tata kelola pendidikan itu menjadi hilang?” ujarnya.

Darmaningtyas mengatakan sejumlah catatan tersebut dibahas Dewan Pendidikan Nasional dalam rangka memberikan masukan kepada Kementerian Pendidikan. Ia menyebut pembahasan juga melibatkan anggota Dewan Pendidikan di daerah.

Di sisi lain, ia mengapresiasi salah satu aspek dalam RUU Sisdiknas, yakni pengaturan kurikulum yang dinilainya lebih fleksibel. Menurut dia, sejumlah konten pendidikan nantinya tidak harus selalu diformulasikan dalam bentuk mata pelajaran karena dapat diintegrasikan dalam kegiatan pembelajaran.

“Yang kita apresiasi dari RUU ini adalah terkait dengan kurikulum yang lebih fleksibel. Jadi memang di pasal yang mengatur soal kurikulum itu konten-konten apa saja, misalnya pendidikan agama, pendidikan masing-masing itu ada, tetapi tidak semuanya diformulasikan ke dalam bentuk mata pelajaran,” terangnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

34  +    =  41