Channel9.id, Jakarta. Pemerintah membuka peluang perubahan status bagi guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai 2027. Namun, peluang tersebut tidak berarti guru PPPK paruh waktu otomatis diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan pemerintah tengah menyiapkan skema lanjutan bagi PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN.
Dalam skema tersebut, PPPK paruh waktu terlebih dahulu dapat memperoleh kesempatan menjadi PPPK penuh waktu. Setelah itu, mereka juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS sesuai persyaratan yang berlaku.
“Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS,” ujar Rini, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Agama.
Dengan demikian, terdapat dua peluang yang dapat ditempuh guru PPPK paruh waktu pada 2027, yakni peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu dan kesempatan mengikuti seleksi PNS.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata tenaga non-ASN yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketentuan mengenai PPPK paruh waktu sendiri telah dituangkan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PNS tidak berlangsung secara otomatis.
Guru yang telah berstatus PPPK paruh waktu terlebih dahulu memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Selanjutnya, apabila ingin menjadi PNS, guru tersebut tetap harus mengikuti proses seleksi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah.
Artinya, kebijakan tersebut memberikan akses terhadap proses seleksi PNS, bukan pengangkatan langsung sebagai aparatur sipil negara berstatus PNS.
Skema ini juga membuat status PPPK tetap menjadi bagian penting dalam penataan tenaga non-ASN yang dilakukan pemerintah.
Selama berstatus PPPK, guru tetap memiliki sejumlah hak sebagai bagian dari aparatur sipil negara. Ketentuan mengenai manajemen PPPK diatur antara lain melalui PP Nomor 49 Tahun 2018.
Salah satu hak yang dimiliki PPPK adalah memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK juga memiliki kesempatan untuk mengikuti pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan instansi pemerintah.
Dari sisi cuti, PPPK berhak memperoleh cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, serta cuti bersama.
Bagi PPPK yang telah bekerja secara terus-menerus selama sekurang-kurangnya satu tahun, hak cuti tahunan diberikan selama 12 hari kerja.
Khusus guru PPPK yang bertugas di sekolah dan memperoleh masa liburan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, masa liburan tersebut dapat dipersamakan dengan penggunaan hak cuti tahunan.
Di balik hak tersebut, guru PPPK juga tetap memiliki kewajiban sebagai ASN. Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah kepatuhan terhadap ketentuan disiplin.
PP Nomor 49 Tahun 2018 mengatur bahwa PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dikenai hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kinerja juga menjadi faktor penting dalam keberlangsungan hubungan kerja PPPK. Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi serta hasil penilaian kinerja.
Dengan demikian, peluang peningkatan status pada 2027 tetap berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas, pencapaian kinerja, dan kepatuhan terhadap aturan disiplin.
Kebijakan PPPK paruh waktu merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN.
Melalui skema tersebut, pemerintah tidak hanya memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN, tetapi juga membuka jalur pengembangan status bagi mereka yang memenuhi ketentuan.
Bagi guru PPPK paruh waktu, kebijakan 2027 dengan demikian menawarkan peluang untuk meningkatkan status kepegawaian. Namun, peluang tersebut tetap memiliki tahapan dan persyaratan.
Guru PPPK paruh waktu dapat terlebih dahulu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. Setelah itu, mereka dapat mengikuti seleksi PNS apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Artinya, kesempatan menjadi PNS tersedia, tetapi tidak berarti seluruh guru PPPK paruh waktu otomatis diangkat menjadi PNS pada 2027.




