Ekbis

Purbaya Bakal Pungut Pajak Ekspor Perhiasan, Ini Alasannya

Channel9.id – Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah tengah mengkaji perubahan kebijakan tentang pengenaan pajak ekspor perhiasan. Langkah ini dilakukan guna mempersempit celah yang dinilai dapat dimanfaatkan untuk menghindari ketentuan ekspor emas.

Purbaya mengatakan salah satu opsi yang dibahas dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah soal pengenaan pajak ekspor perhiasan dengan kriteria berat tertentu.

“Nanti masih dipikirkan, tetapi kira-kira yang beratnya tertentu,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Namun, Purbaya belum dapat menjabarkan nilai maupun batas berat perhiasan yang akan dikenakan pajak ekspor.

“Belum. Masih akan diomongin sama Bea Cukai,” katanya.

Sebelumnya, Purbaya mengaku mendapatkan laporan soal adanya sejumlah pihak yang sengaja mengubah emas menjadi perhiasan saat dibawa ke luar negeri demi menghindari pungutan bea keluar emas.

Ia mengatakan, terdapat produk yang secara administratif dikategorikan sebagai perhiasan, tetapi bentuk maupun karakteristiknya dinilai tidak mencerminkan perhiasan pada umumnya.

“Mereka mengubah, mengakalinya dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Penindakan Penyelundupan Ekspor Emas di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026).

Ia pun mencontohkan temuan pihak yang mengubah emas menjadi kalung seberat satu kilogram dengan bentuk yang tidak lazim.

Purbaya mengatakan tindakan tersebut berdampak langsung terhadap nilai penerimaan negara dari sektor bea keluar emas. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, realisasi penerimaan bea keluar emas pada semester I-2026 hanya 0,03 persen dari target Rp3 triliun.

“Bea keluar (dari emas) itu hampir enggak ada. Income-nya hampir nol dari situ,” ujar Purbaya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  42  =  45