Channel9.id-Jakarta. Wamendagri Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah (Pemda) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pencegahan perlu dilakukan sejak dini untuk melindungi masyarakat, terutama di daerah yang memiliki risiko karhutla.
Ribka mengatakan kesiapsiagaan tersebut perlu didukung regulasi, anggaran, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta keterlibatan masyarakat. Karena itu, langkah pencegahan karhutla harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
“Namanya bencana itu tidak pernah kita rencanakan, tetapi semuanya langkah-langkah atau upaya mitigasi tetap [harus ada]. Dalam penyusunan APBD, penyusunan RKPD selalu harus memposkan anggaran yang namanya BTT (Belanja Tidak Terduga),” ujar Ribka saat memimpin Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Karhutla di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Ribka menjelaskan, pembagian tugas pemerintah pusat dan daerah dalam penanggulangan karhutla telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020. Kemendagri, kata dia, memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan serta tindakan kepala daerah, termasuk memastikan pengalokasian anggaran yang memadai untuk penanggulangan karhutla.
Sebagai bagian dari pembinaan kepada daerah, Kemendagri juga telah menerbitkan sejumlah regulasi yang dapat menjadi instrumen bagi Pemda dalam memperkuat kesiapsiagaan. Di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018.
Regulasi tersebut antara lain mengatur Standar Pelayanan Minimal (SPM) suburusan bencana dan kebakaran, pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengelolaan keuangan desa, kelembagaan pemadam kebakaran, hingga pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).
Selain itu, Kemendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan Presiden mengenai pengendalian karhutla dan kesiapsiagaan Pemda.
Ribka menyebut sejumlah daerah telah memiliki produk hukum terkait pengendalian atau penanggulangan karhutla. Di antaranya Bali melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2016, Maluku melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022, serta Papua Barat melalui Pergub Nomor 10 Tahun 2019.
Dia meminta daerah yang belum memiliki regulasi segera menyiapkannya. Menurutnya, payung hukum penting untuk memberikan landasan bagi Pemda dalam melakukan pencegahan, pemadaman, maupun penanganan keadaan darurat, termasuk dalam penggunaan APBD.
“Pencegahan maupun pemadaman ataupun pada saat terjadi … ini memang harus dana ini betul-betul keluar ada dasar hukumnya,” kata Ribka.
Selain regulasi dan anggaran, Ribka meminta kepala daerah memperkuat pencegahan langsung di lapangan. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi secara terus-menerus dan masif, penguatan peran masyarakat dalam deteksi dini dan pemadaman, serta peningkatan kesadaran agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Ribka menegaskan penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, Pemda, kementerian/lembaga, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut penting agar penanganan karhutla tidak berjalan secara sektoral, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.
“Jadi kita semua berkolaborasi, sehingga tidak ada yang namanya … ego sektoral dari masing-masing kementerian dan lembaga. Tetapi dalam mengurus ini sudah ada kesepakatan bersama, menjadi sebuah tanggung jawab bersama,” tandasnya.
Baca juga: Perkuat Penanganan Karhutla, Pemerintah Bentuk 95 Masyarakat Peduli Api




