Channel9.id, Jakarta. Pemerintah mulai memperlebar sasaran penerimaan pajak pada 2027. Tidak hanya mengandalkan wajib pajak yang selama ini sudah berada dalam sistem, otoritas fiskal akan mengejar potensi penerimaan dari ekonomi digital, sektor informal, hingga aktivitas yang selama ini masuk kategori shadow economy.
Strategi tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam pembahasan kebijakan teknis pendapatan negara pada RAPBN 2027.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan perluasan basis pajak akan dilakukan dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk menjangkau aktivitas ekonomi yang selama ini belum optimal masuk dalam sistem perpajakan.
“Perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi dalam aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya yang dapat menjadi potensi penerimaan pajak,” kata Misbakhun saat membacakan kesimpulan pembahasan RAPBN 2027 bersama pemerintah, dikutip Kamis (2/9/2026).
Langkah tersebut menjadi penting karena pemerintah dan DPR telah menyepakati target pendapatan negara dalam RAPBN 2027 sebesar Rp3.426 triliun.
Dari total tersebut, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.591,4 triliun. Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai ditetapkan Rp316,6 triliun serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp517,4 triliun.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah didorong meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat pemanfaatan data, dan meningkatkan penegakan hukum.
Salah satu sasaran perluasan basis penerimaan adalah transaksi digital dan perdagangan melalui e-commerce.
Pemerintah dan DPR menyepakati intensifikasi pajak atas transaksi digital, termasuk rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5%.
Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi ketidakpastian. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah marketplace sebagai pemungut PPh pedagang online.
Kebijakan tersebut semula direncanakan berlaku pada Agustus 2026. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemudian menunda penerapannya hingga November 2026.
Saat ditanya mengenai kepastian pelaksanaan mulai 1 November 2026, Purbaya mengatakan pemerintah belum mengambil keputusan.
“Belum kami putuskan,” ujar Purbaya.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga agar perluasan pajak tidak menekan pelaku usaha kecil. Salah satu langkah yang disepakati adalah penyederhanaan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas (SPB) bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Coretax diperkuat
Selain memperluas objek dan basis pajak, pemerintah juga akan memperkuat administrasi perpajakan.
Optimalisasi sistem Coretax menjadi salah satu instrumen yang disiapkan untuk mendukung pengumpulan dan pengolahan data wajib pajak. Pemerintah juga akan menggunakan Compliant Risk Management Integrated Risk Engine untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mengidentifikasi potensi penerimaan.
Dengan pendekatan berbasis risiko tersebut, pengawasan akan diarahkan secara lebih spesifik kepada kelompok wajib pajak yang dinilai memiliki risiko kepatuhan lebih tinggi.
Pemerintah dan DPR menyepakati peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominen.
Artinya, strategi penerimaan 2027 tidak hanya mengandalkan perluasan jumlah wajib pajak, tetapi juga meningkatkan kualitas pengawasan terhadap kelompok yang memiliki aktivitas ekonomi signifikan.
Aspek penegakan hukum juga menjadi bagian dari strategi penerimaan. Pemerintah diminta memperkuat pendekatan multidoor untuk meningkatkan kepatuhan dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran perpajakan.
Praktik penghindaran pajak seperti under invoicing serta berbagai aktivitas ilegal lainnya menjadi salah satu sasaran pengawasan.
Pada saat yang sama, pemerintah dan DPR meminta agar pemberian insentif pajak dilakukan secara lebih terukur.
Evaluasi terhadap manfaat insentif akan dilakukan untuk memastikan fasilitas perpajakan benar-benar memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing, dan perbaikan iklim usaha.
Perluasan sumber penerimaan juga tidak berhenti pada perpajakan. Pemerintah diminta membuat simulasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam (SDA), terutama setelah adanya perubahan tata kelola ekspor.
Dengan demikian, strategi pendapatan negara 2027 diarahkan pada kombinasi antara perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, pemanfaatan teknologi dan data, serta penguatan penegakan hukum.
Target Rp3.426 triliun pun akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah mengubah aktivitas ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau sistem menjadi sumber penerimaan yang terukur, tanpa mengorbankan daya beli masyarakat maupun iklim usaha.




