Channel9.id – Jakarta. Pemerintah terus memutakhirkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mengurangi warga yang belum terdata atau tidak sesuai dalam penyaluran program perlindungan sosial. Pemutakhiran dilakukan karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah sehingga data perlu diperbarui secara berkala.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan DTSEN menjadi basis data sosial ekonomi masyarakat sekaligus rujukan lintas kementerian dan lembaga. Data tersebut digunakan antara lain untuk mendukung penyaluran bantuan sosial (bansos), Program Sekolah Rakyat, Program 3 Juta Rumah, Kartu Indonesia Pintar, dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Sebelum DTSEN diterapkan, pemerintah menggunakan sejumlah basis data sosial ekonomi, seperti Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Perbedaan sumber data tersebut membuat penyaluran sejumlah program pemerintah sebelumnya menggunakan basis data yang berbeda.
Pemerintah kemudian memberikan mandat kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyusun dan mengintegrasikan berbagai sumber data tersebut ke dalam DTSEN. Data ini juga dilengkapi mekanisme pemutakhiran, termasuk melalui usul dan sanggah dari masyarakat.
“Pemutakhiran dan integrasi data tidak hanya berfungsi menertibkan data penerima, tetapi juga berhasil membantu menemukan warga yang sebelumnya belum menerima bantuan meskipun memenuhi kriteria,” kata Qodari dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Menurut Qodari, penerapan DTSEN telah mencatat 4,33 juta keluarga penerima manfaat (KPM) baru dalam program bansos. Salah satu penerima baru adalah Mistam Rizwandi, warga Jawa Barat yang berada dalam desil 1 dan sebelumnya tidak menerima bansos.
Setelah DTSEN diterapkan, Mistam memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Kondisi serupa dialami Juriah dari Kabupaten Brebes yang juga berada pada desil 1 dan sebelumnya tidak menerima bansos, tetapi kini memperoleh PKH dan bantuan sembako.
Qodari menyebut dua kasus tersebut menunjukkan dampak dari penggunaan basis data yang sebelumnya terfragmentasi antar-lembaga. Menurut dia, satu basis data yang terus diperbarui dapat membantu pemerintah mengurangi warga yang terlewat sekaligus memperbaiki ketepatan sasaran bantuan.
“Peristiwa yang dialami Pak Mistam Rizwandi dan Ibu Juriah merupakan cerminan nyata akibat fragmentasi data antar-lembaga sebelum penerapan DTSEN,” ujarnya.
Qodari menegaskan DTSEN merupakan social registry, bukan daftar penerima seluruh program pemerintah atau beneficiary registry. Penetapan penerima tetap menjadi kewenangan kementerian dan lembaga berdasarkan kriteria masing-masing program.
Dengan mekanisme tersebut, ketidaksesuaian data, termasuk terkait desil, dapat ditindaklanjuti melalui pemutakhiran dan penilaian kembali sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah menilai keberhasilan DTSEN tidak hanya ditentukan oleh kesempurnaan data, tetapi juga kemampuan sistem untuk terus memperbaiki kesalahan dan menjangkau warga yang memenuhi kriteria.
“Ukuran keberhasilan DTSEN bukan semata-mata apakah datanya sudah sempurna, melainkan apakah mekanisme datanya semakin terbuka dan mampu menjangkau yang berhak dan terus diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan,” kata Qodari.
HT




