Channel9.id, Jakarta. Fahd A Rafiq (juga dikenal sebagai Fahd El Fouz) adalah politikus Partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar dan Ketua Umum DPP Badan Pemuda Nusantara (Bapera). Ia adalah kakak kandung dari Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pada Senin, 14 September 2026, Fahd kembali ditangkap oleh KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta. Fahd diduga berperan sebagai orang kepercayaan seorang menteri yang membidangi urusan tersebut. KPK juga menyita uang dalam 20 koper yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penangkapan Fahd dalam OTT tersebut. “Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam. Budi menjelaskan bahwa alasan Fahd turut diamankan adalah karena KPK membutuhkan keterangannya.
“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” terang Budi. Menurut Budi, keterangan Fahd dapat membantu KPK menyusun kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Penangkapan ini bukanlah yang pertama bagi Fahd. Ia tercatat telah dua kali menjalani hukuman penjara karena kasus korupsi:
1. Kasus Suap DPID (2012): Fahd terbukti menyuap mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, terkait pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011. Ia memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar agar tiga kabupaten di Aceh (Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah) memperoleh alokasi dana tersebut. Atas perbuatannya, Fahd divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta pada tahun 2012.
2. Kasus Korupsi Al-Qur’an dan Laboratorium Komputer (2017): Pada tahun 2017, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2011-2012. Ia terbukti menerima suap dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek tersebut. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepadanya.
Kasus ini menjadi pengingat, meski sudah berulangkali dijerat dalam kasus korupsi. Hukuman yang diberikan tidak membuat efek jera bagi pelaku. Fahd A. Rafiq berulang kali dan tidak kapok. KPK menyatakan hukuman kepada Fahd A. Rafiq akan jauh lebih berat, karena sudah berulang kali melakukan tindak pidana korupsi.




