Hot Topic

Di Tengah OTT KPK, Wamen ATR Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Channel9.id – Jakarta. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan memastikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN tetap berjalan di tengah proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ossy mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi antar-pimpinan untuk menjaga integritas kementerian dan memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Dari sisi Kementerian ATR/BPN terus melaksanakan koordinasi antar-pimpinan untuk memastikan bahwa integritas kita terus bisa ditingkatkan,” ujar Ossy usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, pihaknya juga telah mengecek langsung pelayanan di sejumlah Kantor Pertanahan. Pengecekan dilakukan untuk memastikan proses hukum yang tengah berlangsung tidak berdampak terhadap layanan masyarakat.

Ossy menyebut pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai prosedur.

“Tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya,” katanya.

Di sisi lain, Ossy menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan kementeriannya. Ia mengatakan kementerian akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum (APH) siapa pun,” ujar Ossy.

Ossy mengatakan Kementerian ATR/BPN tidak akan berspekulasi mengenai substansi perkara maupun kronologi OTT sebelum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Menurut dia, informasi mengenai perkara tersebut merupakan kewenangan KPK untuk menyampaikannya.

“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian,” katanya.

Ia menambahkan Kementerian ATR/BPN akan menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkara tersebut.

“Kita tunggu sama-sama. APH pasti akan menyampaikan secara resmi,” ucap Ossy.

Ossy kembali menegaskan proses hukum tersebut tidak boleh berdampak pada pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Menurut dia, pelayanan publik tetap harus berjalan selama proses hukum berlangsung.

“Pelayanan publik tetap bisa dihadirkan di tengah isu yang tengah bergulir ini. Jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK mengungkap perkara ini melalui operasi tangkap tangan pada Senin (14/9/2026). Sebanyak 19 orang diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif dalam sejumlah koper merah dan kardus.

Barang bukti uang tersebut terdiri atas Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.000.974,50 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 1.981 ringgit Malaysia. KPK juga menemukan uang Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di kediaman seorang pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta sekitar Rp49 juta di rumah Sontang.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  28  =  38