Ekbis

HUT PBA : Dari Kegiatan Nikah, Bersama, Ekshibisi Hingga Talkshow HAKI Bagi UMKM

Channel9.id, Bandung – Rangkaian HUT ke-6 Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) di Bandung, Jawa Barat, menjadi ajang kolaborasi antara kepedulian sosial dan pemberdayaan ekonomi. Dalam kegiatan tersebut, PBA memfasilitasi 14 pasangan calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama dan ketentuan negara. Secara kumulatif, program Nikah Bersama yang telah memasuki penyelenggaraan ke-6 ini telah memfasilitasi 50 pasangan.

Ketua Umum PBA, Dr. Ary Zulfikar, S.H., M.H., menyatakan bahwa Nikah Bersama dan Ekshibisi UMKM adalah dua kegiatan rutin yang mencerminkan misi PBA.

“Tahun ini merupakan penyelenggaraan yang ke-6 sekaligus bagian dari rangkaian HUT ke-6 PBA sejak berdiri pada 26 September 2020. Kami ingin menghadirkan manfaat nyata: membantu terbentuknya keluarga yang memiliki kepastian hukum sekaligus membuka ruang lebih luas bagi pelaku UMKM,” ujarnya.

Dalam acara itu, Kepala Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Erry Kurniawan, memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran hak cipta dan merek dagang. Ia menekankan prinsip first to file dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia.

“Merek itu berlaku 10 tahun. Hak apa yang diberikan? Hak eksklusif. Kenapa eksklusif? Karena hanya dimiliki oleh pemiliknya. Siapa yang pertama mendaftar, siapa yang pertama memohon, itulah calon pemiliknya. Meskipun hanya selisih satu detik, betapa berharganya apa yang sudah Bapak-Ibu ciptakan,” tegas Erry.

Erry menjelaskan bahwa hak cipta melekat pada pencipta secara moralitas dan berlaku seumur hidup. Karya musik, desain, hingga hasil kreativitas pengrajin dan pendesain dapat didaftarkan. Ketika sebuah produk awalnya diciptakan dalam bentuk gambar atau desain, karya itu dapat dicatatkan sebagai hak cipta. Ketika produk dikemas dan diberi nama atau tanda, maka merek dagang berperan sebagai identitas yang membedakan produk satu dengan lainnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pendaftaran merek dapat ditolak secara otomatis jika mengandung tulisan, nama, kode angka, atau tanda yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesamaan secara fonetik atau pengucapan, visual, konseptual, dan susunan warna juga menjadi penilaian. Karena itu, Erry menyarankan pelaku UMKM menyiapkan minimal tiga calon nama atau logo sebelum mendaftar.

“Meskipun bentuknya berbeda, tetapi secara pengucapan itu sama. Ini mohon dihindari,” pesannya.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga PBA, Dr. Dewi Tenty, S.H., M.H., menambahkan bahwa PBA mengembangkan merek kolektif Lupba One Brand. Merek ini diinisiasi untuk menaungi dan memperkuat produk UMKM unggulan daerah. Lupba One Brand menjadi strategi agar produk UMKM memiliki daya saing tinggi, standarisasi baik, serta legalitas merek bersama yang mempermudah pemasaran di pasar modern dan digital.

“Berbeda dengan merek pribadi, Lupba menyatukan puluhan varian produk dari berbagai perajin UMKM di bawah satu nama payung yang dikelola bersama oleh perkumpulan,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, Produk yang baik harus dipertemukan dengan pasar yang tepat, dan pelaku UMKM harus semakin terkoneksi dengan jejaring usaha yang lebih luas.

“Ketika UMKM tumbuh, lapangan kerja tercipta, ekonomi masyarakat bergerak, dan pada akhirnya perekonomian nasional ikut menguat,” katanya.

Setelah Bandung, PBA akan menyelenggarakan Charity Golf dan Ekshibisi UMKM di Karawaci pada 3 Oktober 2026. Kegiatan itu kembali menggabungkan semangat sosial, networking, dan pemberdayaan UMKM.

“Enam tahun PBA adalah perjalanan tentang kebersamaan dan kebermanfaatan. Kami ingin PBA terus tumbuh bukan hanya sebagai organisasi alumni, tetapi sebagai rumah kolaborasi yang mampu membuka peluang bagi UMKM dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Ary.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

68  +    =  76