Hot Topic

Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pemerasan dan TPPU

Channel9.id – Jakarta. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Penyidik juga telah menggeledah empat lokasi untuk mencari barang bukti, di antaranya Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta rumah HA dan RP.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan itu, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara itu, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ujar De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

De Deo menyebut penyidik menemukan empat rangkaian dugaan pemerasan yang dilakukan Sitti Husniah. Salah satunya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Menurut De Deo, Sitti Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Ia kemudian disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.

“Yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah. Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada saudari SHT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya,” kata De Deo.

Rangkaian dugaan pemerasan berikutnya berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. De Deo mengatakan Sitti Husniah mengarahkan pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

Melalui HA, pihak Indomaret kemudian diminta menyerahkan dana dengan alasan seolah-olah sebagai corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Dana tersebut diserahkan sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.

“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce,” ujar De Deo.

Dugaan pemerasan ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam perkara tersebut, Sitti Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

“Rumah itu diperoleh saudari SHT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp420 juta,” tuturnya.

De Deo mengatakan pembayaran rumah tersebut diduga berkaitan dengan permintaan Sitti Husniah kepada PT API berupa kickback dari pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025. Nilai proyek pengadaan tersebut disebut mencapai Rp3,8 miliar.

Sementara itu, rangkaian dugaan pemerasan keempat berkaitan dengan kegiatan pembukaan gerai Beautiful Malino. Penyidik menemukan adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret yang kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

De Deo menyebut Sitti Husniah diduga menggunakan kedudukannya sebagai bupati untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.

“Dalam seluruh rangkaian peristiwa itu, saudari SHT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” katanya.

Atas dugaan tersebut, Sitti Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  58  =  62