Oleh: M. Ishom El Saha
Channel9.id – Jakarta. Rencana pemerintah menggratiskan pendidikan negeri hingga perguruan tinggi menandai perubahan penting dalam politik pembiayaan pendidikan Indonesia. Gagasan ini bukan sekadar menghapus Uang Kuliah Tunggal (UKT), tetapi menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang membiayai perguruan tinggi, bagaimana dana disalurkan, siapa yang berhak memperoleh pembebasan, dan bagaimana mutu pendidikan dipertahankan?
Pemerintah sendiri seperti diberitakan di dalam wabsite kemenristekdikti telah mengkaji kebutuhan pembiayaan, termasuk UKT, Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada jalur mandiri, serta sumber pendapatan lain perguruan tinggi negeri. Karena itu, kapasitas fiskal dan tahapan penerapan menjadi bagian penting dari desain kebijakan.
Pengalaman negara berkembang menunjukkan bahwa kuliah gratis memiliki lebih dari satu model. Argentina, misalnya, menempatkan pendidikan tinggi publik sebagai bagian dari hak pendidikan. Pendidikan sarjana pada institusi negeri pada dasarnya gratis bagi warga negara dan penduduk permanen.
Model ini menunjukkan bahwa pembebasan biaya kuliah dapat dirancang sebagai hak kewargaan, bukan sekadar program beasiswa. Namun, pendidikan gratis tidak menghapus kebutuhan pembiayaan universitas. Negara tetap harus menjamin tersedianya dana untuk dosen, fasilitas, penelitian, dan pelayanan akademik.
Brasil memperlihatkan model serupa. Prinsip “gratuidade do ensino público em estabelecimentos oficiais” menempatkan pendidikan publik pada institusi resmi sebagai layanan tanpa pungutan kepada mahasiswa. Konsekuensinya, pembiayaan universitas menjadi bagian dari tanggung jawab publik.
Bagi Indonesia, pengalaman ini menggeser pertanyaan dari “berapa UKT mahasiswa?” menjadi “berapa biaya sebenarnya untuk menghasilkan lulusan bermutu dan berapa bagian yang harus ditanggung negara?”
Afrika Selatan menawarkan pendekatan berbeda. Melalui National Student Financial Aid Scheme (NSFAS), pemerintah memberikan dukungan pembiayaan kepada mahasiswa dari keluarga miskin dan kelas pekerja yang memenuhi kriteria. Bantuan tidak hanya mencakup biaya pendidikan, tetapi juga kebutuhan seperti akomodasi, transportasi, dan bahan pembelajaran.
Namun, pengalaman tersebut memperlihatkan persoalan administrasi dan keterbatasan anggaran. Pada 2025, pemerintah bahkan mengidentifikasi kekurangan pendanaan NSFAS sekitar R10,06 miliar untuk universitas. Artinya, semakin luas cakupan pendidikan gratis, semakin besar pula tuntutan terhadap kemampuan fiskal dan tata kelola pembiayaannya.
Pengalaman ketiga negara tersebut dapat dibaca sebagai tiga pilihan bagi Indonesia: Pertama, model universal seperti Argentina dan Brasil. Kedua, model afirmatif seperti Afrika Selatan. Atau ketiga, model kombinasi, yakni negara membiayai kebutuhan dasar pendidikan seluruh mahasiswa, sementara mahasiswa kurang mampu memperoleh pembebasan dan bantuan tambahan. Pilihan terakhir menjadi relevan karena karakter perguruan tinggi Indonesia sangat beragam.
Persoalan tersebut semakin penting ketika dikaitkan dengan PTN-BLU dan PTN-BH. Pada PTN-BLU, penghapusan UKT akan meningkatkan kebutuhan pembiayaan negara. Pemerintah perlu memiliki formula yang menghitung biaya pendidikan per mahasiswa berdasarkan rumpun ilmu, fasilitas, kebutuhan pembelajaran, dan capaian kinerja. Dengan demikian, penghapusan UKT tidak berubah menjadi kekurangan dana operasional.
PTN-BH membutuhkan desain yang lebih kompleks. Otonomi yang lebih luas membuat pembiayaannya tidak hanya bersumber dari pemerintah, tetapi juga dari masyarakat dan berbagai sumber pendapatan institusi.
Jika UKT dihapus, pemerintah perlu menentukan apakah seluruh pendapatan pendidikan akan diganti atau hanya sebagian. Penggantian penuh berpotensi mengubah pola otonomi finansial, sementara penggantian sebagian menuntut PTN-BH mempertahankan diversifikasi sumber pendapatan. Karena itu, kuliah gratis sebaiknya dipahami sebagai reformasi sistem pembiayaan pendidikan, bukan sekadar kebijakan menghapus UKT.
Sedikitnya empat hal perlu dirancang bersamaan: (1) formula biaya pendidikan per mahasiswa, (2) jaminan pembiayaan negara kepada PTN, (3) bantuan biaya hidup bagi mahasiswa kurang mampu, serta (4) indikator mutu dan akuntabilitas.
Pertanyaan akhirnya bukan semata apakah mahasiswa membayar kuliah, melainkan siapa yang membiayai pendidikan, berapa biaya riilnya, dan bagaimana memastikan pembiayaan tersebut menghasilkan pendidikan bermutu.
Dalam konteks Indinesia, tantangannya adalah memastikan kuliah gratis tidak berujung pada kekurangan dana PTN, menyempitnya otonomi PTN-BH, ketergantungan berlebihan PTN-BLU pada APBN, atau penurunan mutu pendidikan. Semoga tantangan-tantangan itu sudah dipertimbangkan masak-masak oleh pemerintah.
Penulis adalah Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten




