Channel9.id – Jakarta. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengungkapkan 13 rumah mewah yang disebut rumah dinas di lingkungan Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak tercantum dalam sistem barang milik negara (BMN).
Mashudi mengungkapkan, terdapat 16 bangunan yang digunakan sebagai rumah dinas pejabat lapas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung. Dari jumlah tersebut, hanya tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak BMN).
“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” kata Mashudi saat rapat dengan Komisi XIII DPR, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Ia mengatakan, pemerintah belum menentukan tindak lanjut terhadap temuan 13 bangunan yang belum tercatat tersebut. Tindak lanjut akan ditentukan setelah proses pemeriksaan.
“Pilihan tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah kamar di dalam kluster mewah di kawasan Lapas Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, saat melakukan sidak ke lapas tersebut pada Rabu (23/9/2026).
Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang tersebar di sejumlah titik kawasan belakang lapas. Fasilitas itu disebut memiliki ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak.
Pihak Kementerian Imipas kemudian mengatakan fasilitas mewah di lapas itu merupakan rumah dinas jabatan.
Sejauh ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan total lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan menyebut penonaktifan itu dilakukan pihaknya dalam rangka menginvestigasi temuan fasilitas mewah dari Ombudsman.
“Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).
Ia menjelaskan lima pejabat yang dinonaktifkan tersebut merupakan Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Kamtib Adi Nugroho.
Kemudian Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Yhosep Jhon Ferry dan Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Deni Sugiarto.
HT




