Channel9.id, Jakarta – Efisiensi durasi penanganan aduan masyarakat di kanal SP4N-LAPOR! yang melonjak drastis dari 30 hari menjadi rata-rata empat hari disikapi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai standar baku baru, bukan lagi capaian puncak. Pemerintah kini menggeser fokus utama dari sekadar aspek kecepatan respons menuju pemanfaatan data pengaduan sebagai pilar reformasi kebijakan sistemik di tingkat daerah.
Mewakili Kemendagri, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan bahwa kecepatan penyelesaian laporan tidak serta-merta menjamin perbaikan kualitas tata kelola pemerintahan jika rekam aduan publik tidak ditransformasikan menjadi bahan evaluasi kebijakan yang berkelanjutan.
“Masalahnya adalah, apakah laporan-laporan itu kemudian tidak saja selesai, tetapi dijadikan satu evaluasi secara sistemik. Ke depan, SP4N-LAPOR! perlu diarahkan menjadi sistem yang mampu menghubungkan pengaduan masyarakat dengan proses perbaikan kebijakan. Bukan hanya menyelesaikan kasus, tetapi membangun sistem,” ujar Bima dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman SP4N-LAPOR! di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta.
Lompatan Efisiensi dan Integrasi Data SIPD
Secara kuantitatif, ruang partisipasi publik dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah menunjukkan eskalasi signifikan. Volume laporan masyarakat nasional melonjak lebih dari dua kali lipat, dari 33.000 pengaduan pada 2021 menjadi sekitar 73.000 pengaduan pada 2025, dengan persentase penyelesaian laporan mencapai 97%.
Kendati tingkat keterbukaan dan kecepatan penanganan telah bergradasi positif, Kemendagri mencatat lima klaster persoalan utama yang konsisten mendominasi laporan daerah:
Kerusakan infrastruktur jalan.
Gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).
Pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pelayanan administrasi kependudukan (adduk).
Sengketa hak-hak pekerja.
Guna memastikan penyelesaian aduan tidak berhenti pada pemadam kebakaran kasus per kasus, Kemendagri mendorong penguatan kelembagaan di daerah melalui integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Integrasi ini ditargetkan mampu mengunci temuan aduan masyarakat agar langsung memengaruhi perencanaan program dan penganggaran APBD tahun berikutnya.
Kemendagri turut menyoroti krusialnya komitmen kepemimpinan di tingkat lokal serta regenerasi kapasitas aparatur sipil negara (ASN) pengelola aduan. Lintas pergantian kepala daerah maupun menteri tidak boleh mengganggu efektivitas dan konsistensi operasional kanal aduan publik.
“Gubernur boleh berganti, wali kota boleh berganti, menteri bisa berganti, tetapi sistem ini harusnya abadi dan terus kita perbaiki. Kalau kepala daerah sudah responsif, berani, dan mampu berkolaborasi menangani pengaduan, berarti komitmen tata kelolanya sudah di atas rata-rata,” tegas Bima.
Penandatanganan nota kesepahaman mengenai sinergi SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum nasional ini turut dihadiri oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, serta Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona. Forum lintas lembaga ini mempertegas komitmen interkoneksi data pengaduan untuk mendukung pembinaan, pengawasan, dan reformasi birokrasi daerah.




