Gedung ATR/BPN II
Ekbis

Urus Tanah Makin Mudah: Cepat, Transparan, dan Bebas Pungli

Channel9.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan kepuasan masyarakat sebagai tujuan utama dari seluruh pelayanan publik pertanahan. Langkah strategis ini diwujudkan secara nyata melalui penyediaan layanan pertanahan yang tidak hanya pasti, cepat, dan transparan, tetapi juga bersih serta sepenuhnya bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Guna mewujudkan standar pelayanan tersebut, Kementerian ATR/BPN melakukan berbagai pembenahan internal dan eksternal secara menyeluruh. Langkah ini mencakup penyederhanaan proses bisnis tata kelola pertanahan, pemanfaatan teknologi informasi secara optimal, peningkatan kapasitas serta kompetensi para pegawai, hingga penguatan kolaborasi sinergis bersama pemerintah daerah dan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menegaskan transformasi pelayanan publik kini resmi dijalankan demi menghadirkan kepastian bagi masyarakat.

“Mulai 17 Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi pelayanan melalui pengukuran terjadwal dan layanan peralihan hak terintegrasi. Kepuasan masyarakat merupakan tujuan utama pelayanan publik, sehingga kami terus berupaya memberikan pelayanan yang pasti, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar,” ujar Uunk.

Dia menjelaskan program pengukuran terjadwal kini telah diterapkan secara serentak di 446 kantor pertanahan di seluruh Indonesia, dengan jaminan masa tunggu penjadwalan pengukuran maksimal 7 hari kerja serta penyelesaian produk peta bidang tanah paling lambat 5 hari kerja.

Sementara itu, layanan peralihan hak terintegrasi ditargetkan selesai paling lambat dalam 10 hari, yang saat ini tengah diujicobakan di 17 kantor pertanahan sebelum diperluas secara nasional.

Di samping percepatan layanan tersebut, akuntabilitas tata kelola pelayanan publik juga terus diperkuat melalui penataan organisasi berbasis wilayah. Skema baru yang tengah diuji coba pada 10 kantor pertanahan ini dirancang khusus untuk memotong rantai birokrasi yang panjang, sehingga proses pelayanan pertanahan dapat berjalan jauh lebih efektif dan responsif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11  +    =  18