Hukum

17 Pegawai Imipas Dijatuhi Sanksi Buntut Kasus Lapas Cibinong, Salah Satunya Dipecat

Channel9.id – Jakarta. Sebanyak 17 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) dijatuhi sanksi disiplin buntut temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, sanksi tersebut diberikan kepada ASN yang dinilai melanggar ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

“Sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin,” kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Dari 17 ASN tersebut, satu orang diberhentikan dari jabatannya. Sementara lima ASN direkomendasikan mendapat hukuman disiplin berat dan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.

“Di antaranya 1 orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” ujarnya.

Pemberian sanksi itu dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dalam inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan sebelumnya mengungkapkan adanya bangunan yang disebut sebagai “klaster mewah” dan dihuni sejumlah warga binaan. Ombudsman menemukan lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir di area tersebut.

Saat memasuki salah satu bangunan, tim Ombudsman menemukan fasilitas yang menyerupai hunian apartemen, seperti sofa, kulkas, televisi, dan meja makan.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Selain fasilitas hunian, Ombudsman menemukan ruang kebugaran dengan peralatan lengkap serta pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.

Temuan Ombudsman juga mencakup persoalan keamanan. Akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak disebut tidak terkunci dan terhubung langsung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.

Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lapas. Ombudsman juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Kementerian Imipas untuk memperbaiki pelayanan pemasyarakatan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas kemudian membongkar fasilitas-fasilitas tersebut setelah menjadi perhatian publik. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  2  =