Hot Topic

Kalapas Cibinong Dipecat Imbas Temuan Fasilitas Mewah

Channel9.id – Jakarta. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pemberhentian ini merupakan bagian dari sanksi atas temuan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong.

Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan total 17 pegawai dijatuhi sanksi terkait kasus tersebut. Rinciannya, satu pegawai diberhentikan, lima pegawai mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.

“Iya diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi di kantornya, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Menurut Rudi, Kalapas Cibinong yang lama maupun yang baru turut diperiksa dalam proses penanganan kasus tersebut. Keduanya kemudian dijatuhi hukuman sesuai hasil pemeriksaan.

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” ucapnya.

Para pegawai tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan itu memuat sejumlah larangan bagi PNS, termasuk penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan.

Sanksi disiplin bagi PNS terbagi menjadi hukuman ringan, sedang, dan berat. Hukuman ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk hukuman disiplin sedang, sanksinya berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau 12 bulan. Sementara hukuman disiplin berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kasus ini mencuat setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (30/9/2026). Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI mendatangi lapas tersebut dan menyoroti keberadaan fasilitas yang dinilai tidak semestinya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, mengatakan pembongkaran dilakukan untuk mencegah fasilitas tersebut kembali disalahgunakan. Ia juga meminta fasilitas yang ditemukan tidak dibiarkan setelah kunjungan DPR berakhir.

“Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu,” kata Sugiat.

Sebelum pembongkaran, Komisi XIII meminta seluruh barang yang berada di dalam hunian tersebut dicatat dan diinventarisasi. Langkah itu diperlukan karena temuan fasilitas mewah tersebut masih berkaitan dengan proses penyidikan.

Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, menekankan pentingnya pencatatan seluruh barang yang dikeluarkan dari hunian tersebut. Menurut dia, inventarisasi diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan dengan dasar data yang jelas.

“Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisasi dengan baik karena ini sedang dalam proses penyidikan,” kata Rieke pada Rabu (30/9/2026).

Selain pemberian sanksi kepada pegawai, polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong juga berdampak pada jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  32  =  42