Uncategorized

Satu Data Indonesia: Dari Data Negara Menuju Regenerative Welfare State

Oleh: Rudi Andries*

Channel9.id-Jakarta. Hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026, DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang.

Bagi saya, momentum ini harus dibaca lebih jauh daripada sekadar lahirnya sebuah undang-undang baru tentang tata kelola data.

Satu Data Indonesia sesungguhnya dapat menjadi salah satu fondasi penting bagi perubahan paradigma negara kesejahteraan Indonesia menuju Regenerative Welfare State.

Mengapa?

Karena negara modern tidak mungkin mengelola kesejahteraan apabila negara tidak mengetahui secara utuh siapa yang harus disejahterakan, di mana mereka berada, apa yang mereka miliki, apa yang menopang kehidupannya, bagaimana kondisi lingkungannya, serta bagaimana seluruh komponen tersebut berubah dari waktu ke waktu.

Negara sebagai Macrosystem

Kita dapat melihat negara sebagai sebuah macrosystem: satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, teknologi, lingkungan, dan kemakmuran.

Di dalam macrosystem tersebut terdapat jutaan bahkan miliaran microsystem: individu, keluarga, komunitas, desa, sekolah, perusahaan, koperasi, rumah sakit, lahan pertanian, kawasan industri dan berbagai institusi sosial.

Tetapi dalam perspektif yang lebih ekologis, microsystem itu tidak hanya manusia. Ada tanah, air, hutan, vegetasi, hewan ternak, sungai, danau, pesisir dan laut, mineral dan sumber daya alam yang terkandung di bawah permukaan bumi. Semuanya saling berhubungan.

Karena itu, negara tidak seharusnya hanya melihat masyarakat sebagai kumpulan penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Negara harus melihat dirinya sebagai sebuah ekosistem kehidupan.

Dan setiap ekosistem hanya dapat dikelola dengan baik apabila ia memiliki kemampuan untuk mengenali, menghubungkan, membaca dan memahami seluruh komponen penting yang membentuk ekosistem tersebut.

Di sinilah makna strategis: Satu Data Indonesia – Data Bukan Tujuan – Data adalah Sensor Negara.

Dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia, DPR menegaskan bahwa kualitas data merupakan fondasi bagi kebijakan publik yang tepat, transparan dan akuntabel. Data Dasar Nasional juga ditempatkan sebagai rujukan utama bagi perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial serta kebutuhan strategis nasional lainnya.

Ini sangat penting. Tetapi kita perlu melangkah satu tahap lebih jauh.

Data bukan tujuan akhir. Data adalah sensor negara, seperti tubuh manusia membutuhkan sistem saraf untuk mengetahui apa yang terjadi pada tubuhnya, negara membutuhkan sistem data yang mampu membaca kondisi masyarakat dan lingkungan hidupnya.

Jika sensor tersebut keliru, respons negara juga akan keliru. Jika data kemiskinan keliru, intervensi sosial bisa salah sasaran. Jika data produksi pertanian keliru, kebijakan pangan bisa salah arah. Jika data kepemilikan dan penggunaan tanah tidak terintegrasi, konflik agraria dapat terus berulang. Jika data sumber daya alam tidak terhubung dengan data sosial dan lingkungan, nilai ekonomi SDA dapat terlepas dari tujuan kesejahteraan masyarakat.

Dengan kata lain: Data yang buruk menghasilkan kebijakan yang buruk; kebijakan yang buruk menghasilkan alokasi sumber daya yang buruk; dan pada akhirnya masyarakat yang membayar biayanya.

Karena itu, prinsip yang dikemukakan dalam pembahasan RUU ini sangat fundamental: data harus untuk rakyat, bukan rakyat untuk data.

Dari Welfare State menuju Regenerative Welfare State

Di sinilah konsep Regenerative Welfare State menjadi relevan.

Welfare State pada dasarnya berbicara mengenai tanggung jawab negara dalam memastikan kesejahteraan masyarakat.

Tetapi dunia menghadapi persoalan yang semakin kompleks.  Kemiskinan berhubungan dengan kualitas pendidikan – Pendidikan berhubungan dengan produktivitas – Produktivitas berhubungan dengan kualitas tanah, air, energi dan teknologi – Kesehatan masyarakat berhubungan dengan lingkungan – Ketahanan pangan berhubungan dengan iklim – Kesejahteraan petani berhubungan dengan kualitas ekosistem pertanian.

Dan seluruhnya kembali berhubungan dengan kebijakan negara.

Artinya, kesejahteraan tidak dapat lagi dilihat sebagai kumpulan program sektoral yang berdiri sendiri. Kesejahteraan adalah hasil dari kesehatan seluruh ekosistem nasional.

Inilah esensi Regenerative Welfare State:

Negara tidak hanya mendistribusikan kesejahteraan, tetapi menjaga dan meregenerasikan sumber-sumber kesejahteraan agar tetap tersedia bagi generasi berikutnya.

Karena itu, negara harus mampu mengetahui bukan hanya berapa jumlah penduduk miskin, tetapi juga mengapa mereka miskin dan bagaimana ekosistem ekonomi, sosial dan lingkungan di sekitarnya dapat dipulihkan agar kemiskinan tidak direproduksi.

Satu Data harus membaca hubungan, bukan sekadar angka

Tantangan terbesar ke depan bukan lagi sekadar mengumpulkan semakin banyak data. Yang jauh lebih penting adalah menghubungkan data sehingga negara dapat membaca hubungan sebab-akibat dan keterkaitan antar-komponen kehidupan.

Seorang petani bukan sekadar satu identitas kependudukan. Ia terhubung dengan lahan. Lahannya terhubung dengan tanah dan air. Produksinya terhubung dengan benih, pupuk, teknologi dan pasar. Pendapatannya terhubung dengan kesejahteraan keluarganya. Aktivitas pertaniannya terhubung dengan emisi, biodiversitas dan kesehatan ekosistem.

Dan seluruh rantai tersebut pada akhirnya terhubung dengan ketahanan pangan nasional.

Demikian pula seekor ternak bukan sekadar angka populasi sapi. Ia merupakan bagian dari sistem pangan, ekonomi peternak, penggunaan lahan, limbah organik, emisi, kesehatan hewan dan ketahanan pangan.

Begitu pula tanah bukan sekadar bidang dengan koordinat dan sertifikat. Tanah mempunyai kualitas, fungsi ekologis, nilai ekonomi, daya dukung dan sejarah pemanfaatan.

Inilah cara berpikir ekologis yang harus masuk ke dalam arsitektur Satu Data Indonesia.

Dari Satu Data menuju Benefit Integration Architecture

Karena itu, saya melihat Satu Data Indonesia sebagai salah satu fondasi bagi apa yang saya sebut sebagai Benefit Integration Architecture.

Arsitektur ini tidak berhenti pada pertanyaan: “Siapa mendapatkan apa?”

Tetapi bergerak menuju pertanyaan yang lebih fundamental: “Bagaimana seluruh sumber daya nasional diubah menjadi manfaat yang terintegrasi bagi rakyat, tanpa merusak basis kehidupan yang menghasilkan manfaat tersebut?”

Di sinilah data menjadi jembatan antara Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.

Pasal 33 berbicara mengenai perekonomian dan penguasaan sumber daya yang diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34 menegaskan tanggung jawab negara terhadap fakir miskin, anak terlantar, jaminan sosial dan pelayanan kesejahteraan sosial.

Keduanya bukan dua agenda yang terpisah. Pasal 33 dan Pasal 34 adalah satu napas.

Sumber daya dan perekonomian harus menghasilkan manfaat. Manfaat harus diterjemahkan menjadi kesejahteraan. Kesejahteraan harus memperkuat kapasitas masyarakat.

Dan seluruh proses tersebut harus menjaga agar sumber daya kehidupan tetap tersedia untuk generasi berikutnya. Itulah logika regeneratif.

Kedaulatan Data adalah Kedaulatan Pembangunan

RUU yang telah disetujui DPR juga memberikan perhatian pada keamanan, pelindungan, audit keamanan, audit kedaulatan data, pengendalian akses, serta pengaturan transfer data tertentu ke luar yurisdiksi Indonesia. RUU juga mengatur pemanfaatan teknologi seperti blockchain dan kecerdasan artifisial dengan tetap menekankan kedaulatan dan keterlacakan data.

Ini bukan sekadar persoalan teknologi. Ini persoalan kedaulatan pembangunan.

Bangsa yang tidak mengetahui kondisi sumber daya, masyarakat dan ekosistemnya akan selalu bergantung kepada pihak yang memiliki pengetahuan mengenai kondisi tersebut.

Karena itu, kedaulatan data pada akhirnya harus bermuara pada kedaulatan pengetahuan, dan kedaulatan pengetahuan harus bermuara pada kedaulatan kebijakan.

Namun kedaulatan data juga harus berjalan bersama perlindungan hak warga negara. Negara membutuhkan data yang berkualitas, tetapi warga negara juga membutuhkan perlindungan terhadap penyalahgunaan data.

Karena itu, prinsip data untuk rakyat, bukan rakyat untuk data harus menjadi etika utama implementasi UU Satu Data Indonesia.

Ujian sesungguhnya dimulai setelah palu diketuk

Hari ini palu DPR telah diketukkan. Tetapi pekerjaan sesungguhnya justru dimulai setelah pengesahan.

RUU ini mengamanatkan pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia paling lama satu tahun dan penyesuaian sistem serta infrastruktur berdasarkan kerangka yang sebelumnya diatur melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

Karena itu, fase implementasi harus memastikan bahwa Satu Data Indonesia tidak berubah menjadi sekadar mega-database pemerintah.

Yang dibutuhkan Indonesia adalah living national data ecosystem—ekosistem data nasional yang hidup, mutakhir, terintegrasi, aman, dapat ditelusuri dan mampu menggambarkan perubahan nyata kehidupan masyarakat serta lingkungan.

Data harus mampu menjawab:

– Apa yang kita miliki?

– Di mana letaknya?

– Bagaimana kondisinya?

– Siapa yang memperoleh manfaat?

– Siapa yang tertinggal?

– Apa yang sedang rusak?

– Apa yang harus dipulihkan?

Dan yang paling penting: Apakah kebijakan hari ini membuat Indonesia lebih sejahtera sekaligus lebih mampu menopang kehidupan generasi berikutnya?

Jika Satu Data Indonesia mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka kita tidak sedang membangun sekadar sistem informasi. Kita sedang membangun sistem saraf bagi negara.

Dan jika sistem saraf itu kemudian dihubungkan dengan kebijakan ekonomi, perlindungan sosial, pengelolaan SDA, lingkungan, kesehatan, pendidikan, pangan dan pembangunan wilayah, maka Satu Data dapat menjadi salah satu infrastruktur terpenting menuju Regenerative Welfare State Indonesia.

Sebab pada akhirnya, negara bukan sekadar tempat manusia bermukim dan berebut sumber daya. Negara adalah ekosistem kehidupan bersama.

Tugas negara bukan hanya memastikan manusia dapat bertahan hidup hari ini, tetapi memastikan manusia dan lingkungan yang menopang kehidupannya dapat terus hidup, tumbuh, pulih dan menghasilkan kesejahteraan lintas generasi.

Itulah makna terdalam dari Satu Data Indonesia.

– Dari data menuju pengetahuan.

– Dari pengetahuan menuju kebijakan.

– Dari kebijakan menuju manfaat.

– Dari manfaat menuju kesejahteraan.

– Dari kesejahteraan menuju regenerasi kehidupan.

Satu Data Indonesia: Fondasi pengetahuan untuk mewujudkannya.

*Waketum Dewan Nasional Indonesia Untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS)

Bacca juga: Alarm Fiskal APBN 2027: Saatnya Indonesia Membangun Regenerative Welfare State

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

75  +    =  79