Hukum

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Sarang Narkoba Kampung Ambon dan Boncos

Channel9.id – Jakarta. Aparat gabungan mengamankan 24 orang dalam penindakan dugaan peredaran narkotika di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat, Jumat (9/10/2026). Sebanyak 16 orang diamankan di Kampung Ambon, sedangkan delapan lainnya di Kampung Boncos.

Penindakan tersebut melibatkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Satpol PP.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.45 WIB dengan menyisir sejumlah rumah, termasuk tempat kos, di kedua kawasan tersebut.

Dalam prosesnya, petugas menggeledah rumah satu per satu dan mendobrak sejumlah rumah secara paksa. Beberapa rumah yang diperiksa diketahui sudah tidak berpenghuni.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, antara lain sabu, ganja, dan alat isap. Petugas juga menemukan senjata tajam serta sejumlah dokumen pribadi berupa KTP dan SIM.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas narkotika, mulai dari lapak hingga tempat penyimpanan di rumah kos dan kendaraan.

“Yang jelas yang kita dapati saat ini tadi secara fakta ada lapak, ada yang menyewakan bong-bong tersebut, kemudian ada yang menyimpan di kos-kosan, ada yang menyimpan di dalam motor, dan lain sebagainya,” ujar Bismo.

Sebanyak 24 orang yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine untuk mengetahui kemungkinan konsumsi narkotika. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status hukum masing-masing orang yang diamankan.

Bismo mengatakan, penanganan kawasan rawan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga dengan langkah pencegahan dan pendekatan kepada masyarakat.

Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Tenaga Kerja untuk mengupayakan dukungan program ketenagakerjaan bagi warga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penanganan kawasan rawan narkotika perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pendekatan, termasuk edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

“Penindakan diperkuat dengan langkah preventif, edukasi, pemulihan, serta pemberdayaan masyarakat agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” kata Budi.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  34  =  40