Channel9.id – Jakarta. Sejumlah akademisi dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) meminta Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menginisiasi penggunaan hak angket untuk menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang diserahkan kepada anggota Fraksi PKB sekaligus anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, yang hadir mewakili AKSI, mengatakan surat itu berisi permintaan agar Fraksi PKB mengambil langkah untuk mendorong penggunaan hak angket di DPR.
“Pada intinya sebetulnya kami menyerahkan surat mendorong dan sekaligus meminta kepada PKB untuk menginisiasi ya langkah untuk mengajukan hak angket,” kata Ray.
Ia mengatakan, AKSI menginginkan DPR menjadi forum bagi Gibran untuk menunjukkan dokumen ijazahnya. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan karena polemik ijazah masih menjadi perdebatan di ruang publik setelah persoalan itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di MK sudah diuji tidak ditemukan, di luar MK mereka gembar-gembor ada ijazahnya. Nah, oleh karena itulah karena kita berbaik hati kepada keluarga Gibran ini, oke, kita beri kesempatan melalui DPR untuk memfasilitasi mereka memperlihatkan ijazah itu,” ujarnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Muhammad Khozin mengatakan Fraksi PKB akan membahas dan mengkaji surat yang diterima dari AKSI sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Namun, pembahasan lanjutan belum dijadwalkan karena DPR sedang memasuki masa reses.
“Jadi, setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita bahas, lakukan pendalaman, kajian, kalkulasi, dan seterusnya,” kata Khozin.
Ia menjelaskan, selama masa reses, anggota DPR menjalankan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing. Karena itu, pertemuan lanjutan untuk mendalami permintaan AKSI akan dijadwalkan pada waktu berikutnya.
“Tentunya tadi sudah sempat disampaikan, mengingat saat ini sedang memasuki masa reses, seluruh agenda banyak dipusatkan di dapil para anggota. Jadi untuk audiensi dan pertemuan pendalaman, nantinya akan dijadwalkan di kemudian hari,” ujarnya.
Selain mendorong hak angket, AKSI menyoroti dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. AKSI meminta DPR turut mengusut dugaan kelalaian dan manipulasi dalam proses pencalonan serta lebih selektif dalam proses pemilihan penyelenggara pemilu.
AKSI juga mendesak Fraksi PKB menyampaikan sikap resmi secara terbuka dan mendorong fraksi-fraksi lain di DPR agar tidak membatasi persoalan tersebut pada evaluasi teknis penyelenggara pemilu. Mereka meminta DPR memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mendalami persoalan pencalonan.
Dalam suratnya, AKSI turut meminta pimpinan partai politik tidak membatasi kewenangan konstitusional anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Mereka menilai keputusan terkait penggunaan kewenangan DPR semestinya mempertimbangkan kepentingan publik.
AKSI juga mendesak Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden atau menghentikan pembelaan di ruang publik terkait polemik ijazah tersebut. Aliansi itu berpendapat bahwa dokumen yang tidak dihadirkan dalam persidangan MK tidak semestinya digunakan untuk mempersoalkan kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
AKSI menegaskan bahwa pemakzulan bukan merupakan vonis, melainkan forum pembuktian. Desakan tersebut merupakan sikap dan tuntutan yang disampaikan aliansi kepada DPR melalui Fraksi PKB.
HT




