Hot Topic

Menteri Imipas Sudah Sanksi Sejumlah Pegawai Terlibat Jual Beli Remisi

Channel9.id – Jakarta. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai yang diduga terlibat praktik jual beli remisi bagi narapidana.

“Sudah kita tindak ada beberapa orang sudah kita tindak. Sudah kita berikan sanksi,” kata Agus kepada Channel9.id di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Agus kembali menegaskan bahwa sanksi telah diberikan. Namun, ia belum mengungkap jumlah maupun identitas pegawai yang telah dikenai sanksi tersebut.

Ia juga tidak merinci bentuk sanksi maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing pegawai.

“Tapi sudah ada yang kita kasih sanksi,” tutur dia.

Dugaan praktik jual beli remisi mencuat setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membatalkan pembebasan bersyarat dua narapidana, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi.

Keduanya menjalani hukuman dalam perkara berbeda dan sempat memperoleh pembebasan bersyarat sebelum keputusan tersebut dibatalkan karena proses pemberian remisi dinilai tidak sesuai prosedur.

Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 10 Januari 2023. Namun, ia bebas dari tahanan melalui program pembebasan bersyarat pada September 2026.

Pembebasan tersebut menuai sorotan karena persoalan ganti rugi yang belum selesai serta berlangsung di tengah polemik di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Sorotan terhadap kondisi lembaga pemasyarakatan juga muncul setelah Ombudsman RI menemukan dugaan pungutan liar di sejumlah lapas. Temuan itu berawal dari inspeksi mendadak pada 23 September 2026 yang mengungkap keberadaan klaster dengan fasilitas mewah bagi narapidana di Lapas Cibinong.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  24  =  25